Kewajiban bagi setiap Muslim saat Idul Fitri adalah menunaikan zakat fitrah. Kewajiban rukun Islam yang keempat ini mulai berlaku sejak tahun kedua hijriah tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadhan. Baik dalam Al-Qur’an dan hadits, banyak sekali dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat. Salah satunya adalah firman Allah swt berikut,
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
Dalam hadits, perintah itu tergambar dari salah satunya sabda Rasulullah berikut,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/zakat/tuntunan-praktis-zakat-fitrah-jWpVw