Jakarta, NU Online Jatim
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memutuskan bahwa hukum melakukan vaksinasi Covid-19 pada siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Namun, jika vaksinasi yang dilakukan pada saat berpuasa Ramadhan itu dapat memperlemah fisik menurut pertimbangan dokter, maka LBM PBNU merekomendasikan agar vaksin Covid-19 disuntikkan pada malam hari.
Apabila proses vaksinasi Covid-19 dikhawatirkan dapat memperlemah fisik seseorang yang berpuasa, maka hukumnya menjadi makruh. Hal ini berlaku sebagaimana kemakruhan bekam bagi orang yang menjalankan ibadah puasa jika hal itu dikhawatirkan memperlemah fisik.
Hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa pada...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/lbm-pbnu-tetapkan-vaksinasi-covid-19-pada-siang-ramadhan-tak-batalkan-puasa-XMfkO