• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Pantura

IPPNU Lamongan Kaji UU TPKS saat Hari Kartini

IPPNU Lamongan Kaji UU TPKS saat Hari Kartini
Flyer kajian UU TPKS oleh PC IPPNU Lamongan peringati Hari Kartini. (Foto: NOJ/M Idris Muzaki)
Flyer kajian UU TPKS oleh PC IPPNU Lamongan peringati Hari Kartini. (Foto: NOJ/M Idris Muzaki)

Lamongan, NU Online Jatim
Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) baru saja disahkan. Hal tersebut patut kiranya disyukuri oleh sejumlah kalangan, khususnya organisasui perempuan. Menyikapi hal itu, Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Lamongan menggelar diskusi online bertajuk ‘Rekanitime, Spesial Hari Kartini’, Kamis (21/04/2022).


Kegiatan tersebut diikuti oleh kader IPPNU se-Kabupaten Lamongan dan masyarakat umum. Adapun pemateri diskus ialah Hj Kartika Hidayanti, Ketua PC Muslimat NU Lamongan sekaligus eks Wakil Bupati Lamongan.


Dalam kesempatan itu, Kartika Hidayanti membahas mengenai poin-poin penting dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Termasuk pula cara implementasi, menanggapi dan melindungi korban pelecehan seksual.


Menurut Kartika, fungsi dari UU TPKS sendiri merupakan UU yang diciptakan untuk lebih memperkuat penanggulangan dan pencegahan pelecehan seksual. Hal ini merupakan terobosan baru di Indonesia untuk menjaga kehormatan perempuan.


“Karena korban pelecehan seksual tidak akan pernah lupa tentang apa yang telah terjadi pada dirinya. Dan ini akan menimbulkan penyakit psikis dan sulit untuk sembuh sehingga menimbulkan trauma berkepanjangan,” paparnya.


Kartika menegaskan, kader IPPNU tidak boleh melewati batas dalam segala aspek. Perempuan harus bisa menjaga dirinya sendiri, sebab rata-rata perempuan hancur akibat ulahnya sendiri.


“Saya harap, PC IPPNU Lamongan nanti memiliki agen yang sekiranya dapat mengawal kasus pelecehan seksual dan juga melindungi para korban pelecehan seksual," tegasnya.


Dirinya berpesan, agar perempuan harus menjaga eksistesinya sebagai perempuan. Sebab, semakin tinggi pohon, maka akan semakin besar angin yang menerjangnya. “Jika nikmatnya tinggi maka pasti akan ada saja orang yang menfitnah," ungkapnya.


Sementara Ketua PC IPPNU Lamongan, Tyas Elvira menyampaikan, sebagai generasi penerus perempuan Nahdlatul Ulama (NU) tentunya harus bisa menjadi pilar-pilar keadilan bagi prempuan, baik di NU maupun di Indonesia.


“Sebagai perempuan kita harus berani mengawal UU TPKS, apalagi beberapa waktu yang lalu UU TPKS ini sudah disahkan. Sehingga kita tidak perlu takut lagi karena kita sudah ada payung hukum yang jelas,” tegasnya.


​​​​​​​Ia berharap, ke depan kader IPPNU dapat mengawal UU TPKS dengan mensosialisasikan atau mengedukasi masyarakat di wilayah masing-masing. “Seperti dengan mengajak anggota IPPNU di lingkungannya untuk turut mengawal undang-undang tersebut,” pungkasnya.


Pantura Terbaru