• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Parlemen

Anggota DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Pesantren dengan Masif

Anggota DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Pesantren dengan Masif
Aisyah Lilia Agustina, Anggota F-PKB DPRD Jatim saat sosialisasi Perda Pesantren. (Foto: NOJ/ A Toriq A)
Aisyah Lilia Agustina, Anggota F-PKB DPRD Jatim saat sosialisasi Perda Pesantren. (Foto: NOJ/ A Toriq A)

Surabaya, NU Online Jatim
Anggota F-PKB DPRD Jawa Timur, Aisyah Lilia Agustina segera menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren, di Dukuh Juron, Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan Madiun pada Sabtu (11/06/2022).


Sosialisasi perda tersebut dilakukan langsung menyasar ke warga NU Madiun, termasuk Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCN), Muslimat NU, Fatayat NU, dan GP Ansor Sawahan.


Ica sapaan akrabnya dalam kesempatan tersebut memaparkan Perda Pesantren merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 yang juga merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi negara kepada pesantren.


Adanya UU tersebut adalah bentuk dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang berkontribusi besar bagi Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang.


“Perda ini diinisiasi oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Meskipun telah disahkan, pihaknya berjanji bakal terus mengawal Perda Pesantren dan program yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan di Pesantren,” ungkapnya.


Menurutnya, pengesahan Perda tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di wilayahnya. Menurutnya, saat ini cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang lembaga pendidikannya sudah baik sekali, tapi masih ada yang baru tumbuh bahkan kurang progresif.


“Bukan itu saja, sampai sekarang juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kementerian Agama setempat. Melalui Perda ini diberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah,” ucapnya.


Anggota Komisi A ini berharap, ke depann pesantren harus berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya Perda tersebut pesantren diharapkan lebih kuat dalam melakukan perannya sebagai lembaga pendidikan.


“Melalui Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim bisa mendapatkan fasilitas sama. Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras yang terjalin dalam pembahasan Raperda ini,” tutupnya.


Parlemen Terbaru