• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Parlemen

DPW PKB Jatim: Terima Kasih yang Setujui Perda Pesantren

DPW PKB Jatim: Terima Kasih yang Setujui Perda Pesantren
Anik Maslachah (kanan) sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dan Sekretaris DPW PKB Jatim. (Foto: NOJ/IKy)
Anik Maslachah (kanan) sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dan Sekretaris DPW PKB Jatim. (Foto: NOJ/IKy)

Surabaya, NU Online Jatim
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur mengucapkan terima kasih kepada DPRD Jatim beserta Pemprov Jatim yang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren. 


"Saya atas nama DPW PKB Jawa Timur merasa bersyukur dan bahagia hari ini Raperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren Jawa Timur sudah disahkan dan disepakati semua fraksi yang ada di DPRD Jawa Timur," kata Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah, Senin (06/06/2022). 


Anik juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Fraksi PKB Jawa Timur yang sudah menginisiasi lahirnya Perda tersebut.


"Kami mengucapkan terima kasih atas kinerja yang luar biasa kepada Fraksi PKB yang sudah menginisiasi hingga hari ini disahkannya Perda," katanya. 


Wakil Ketua DPRD Jatim ini berharap perda yang telah melalui penggodokan selama lebih dari satu tahun tersebut berimplikasi terhadap kenyamanan bagi para santri terutama pada santriwati dan anak. 


"Besar harapan pemberdayaan ekonomi akan lebih maksimal lagi dan fasilitasi kesehatan akan lebih representative,” katanya.


Demikian juga fasilitasi sarana dan prasarana sehingga pondok pesantren di Jawa Timur akan lebih eksis menjadi pewarna dalam meningkatkan peradaban bangsa. 


Tidak hanya itu, Anik berharap Pemprov Jatim fokus pada pondok pesantren kalangan menengah ke bawah untuk mendapatkan fasilitas program. 


"Sebab, tidak semua pesantren mendapatkan fasilitas afirmasi dari pemerintah. Ada syaratnya di antaranya adalah legitimasi," ujarnya. 


Maka dari itu, hal yang harus dilakukan pemerintah dalam hal ini Pemprov Jatim adalah mempermudah izin dengan syarat yang tidak terlalu rumit. 


"Yang membuat pesantren enggan lantaran rumit. Sementara pesantren sejak dulu sudah tidak meribetkan pemerintah," ulasnya. 


Karena itu, ketika mengakses program mendapat fasilitasi terlalu berbelit syaratnya ini memang akhirnya pesantren tidak mau. Sehingga perlu intervensi dari pemerintah untuk mempermudah. 


Menjadi dilema, kata Anik, banyak pesantren menengah ke atas tidak mau menerima progran bantuan dari Pemprov Jatim. Sedangkan pesantren menengah ke bawah tidak bisa menerima karena belum berbadan hukum. 


"Saya justru lebih suka perda ini memberikan fasilitas kepada pesantren menengah ke bawah. Karena pesantren menengah ke atas mereka sudah mampu mencukupi kebutuhannya,” ungka dia. 


Karena itu dirinya lebih tertarik yang mengakses dari perda ini adalah pesantren menengah ke bawah. 


“Agar supaya ada percepatan pengembangan pesantren," pungkas dia.
 


Editor:

Parlemen Terbaru