• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Parlemen

F-PKB: Perda Pesantren Ikhtiar Mendukung Kemajuan Santri

F-PKB: Perda Pesantren Ikhtiar Mendukung Kemajuan Santri
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Umi Zahrok terkait Perda Fasilitasi Pengembang Pondok Pesantren. (Foto: NOJ/A Toriq)
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Umi Zahrok terkait Perda Fasilitasi Pengembang Pondok Pesantren. (Foto: NOJ/A Toriq)

Surabaya, NU Online Jatim
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Umi Zahrok menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pengembang Pondok Pesantren sebagai legitimasi dalam mensupport kemajuan dunia santri di Jatim. 


"Pemprov Jatim tidak usah khawatir dengan lahirnya perda yang disahkan akan menyedot banyak anggaran APBD," katanya, Senin (06/06/2022).

Sebab sejatinya, anggaran tersebut sudah ada dan terealisasi melalui OPD yang ada, seperti anggaran One Pesantren One Product (OPOP), anggaran santri tanggap bencana yang sebelumnya sudah menjadi skema anggaran pemprov. 


"Kekhawatiran gubernur yang dulu, misalnya pesantren itu dikhawatirkan nanti perdanya mengambil arsiran anggaran APBD ternyata tidak begitu menggeruslah istilahnya. Karena bagaimana pun, berbagai kegiatan fasilitas terhadap pesantren sudah secara eksisting ada di OPD yang ada," ungkapnya.


Anggota Komisi E ini menjelaskan, bab dua tentang pengawasan dalam Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren harus diartikan luas. Pengawasan yang dimaksud jelasnya, adalah penyediaan fasilitas mumpuni untuk pesantren. Dengan fasilitas tersebut, maka perkembangan pesantren yang diharapkan menjadi pucuk peradaban akan terjadi. Karena pesantren sudah terberdayakan. 


"Bab tentang pengawasan itu, jangan khawatir. Bab pengawasan di dalam perda artinya yang diawasi itu bukan pesantrennya, tapi lebih kepada mendampingi, memfasilitasi pengembangan pesantren," tuturnya. 


Tidak hanya itu, dengan adanya perda tersebut, lanjutnya, menjadi payung hukum yang mendorong pemrov melakukan kerja sama dengan pihak lain, seperti beberapa stakeholder bahkan perguruan tinggi untuk kepentingan perkembangan santri. 


"Ini juga pentingnya yang disampaikan gubernur ada validasi tentang jumlah pesantren, jumlah yang terus berkembang tentang pengajar, misalnya guru-guru di pesantren dan yang terakhir tentang berapa update misalnya tentang santri," tandasnya.


Editor:

Parlemen Terbaru