• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Parlemen

Dicurhati soal Pernikahan Dini, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad

Dicurhati soal Pernikahan Dini, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad
Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (kanan) di acara Halal Bihalal PC Fatayat NU Bondowoso, Sabtu (05/06/2021). (Foto: Anwar Sadad untuk NOJ)
Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (kanan) di acara Halal Bihalal PC Fatayat NU Bondowoso, Sabtu (05/06/2021). (Foto: Anwar Sadad untuk NOJ)

Bondowoso, NU Online Jatim
Pernikahan anak meningkat di masa pandemi, Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim meminta pemerintah seriusi penanganan masalah ini. Hal tersebut dilatar belakangi saat Sadad mengisi dialog terkait Penguatan Perempuan sebagai Pendamping Anak dalam Upaya Mengurangi Angka Perkawinan Anak yang diadakan PC Fatayat NU Bondowoso, Sabtu (05/06/2021). 

 

Menurut Sadad, regulasi mengatur bahwa usia minimal bagi perempuan untuk dinikahkan sudah diubah, semula 16 tahun menjadi 19 tahun.

 

“Dalam UU tentang Perlindungan Anak sudah diatur secara rinci hak dan kewajiban perlindungan anak,” kata Sadad.

 

Gubernur juga telah mengeluarkan SE untuk mencegah pernikahan anak.
 

“Regulasi tersebut harus disertai dengan penegakan hukum, dan tidak kalah pentingnya perlu sosialisasi tentang kesadaran orang tua agar tidak menikahkan anaknya di bawah umur,” terangnya.

 

Dalam acara yang dihadiri pengurus Fatayat NU se-Kabupaten Bondowoso itu, Sadad juga menyampaikan bahwa faktor edukasi tak kalah penting. 

 

“Edukasi, baik untuk orang tua maupun anak harus dilakukan secara massif dengan menjelaskan sisi negatif dan risiko yang ditimbulkan dari pernikahan anak," ungkap Plt Ketua DPD Gerindra Jatim ini.

 

Sadad tak memungkiri bahwa faktor ekonomi juga menjadi pemicu. Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih ini memperburuk kondisi perekonomian masyarakat. Akibatnya banyak orang tua mengambil jalan pintas menikahkan anaknya meskipun masih di bawah umur.

 

“Oleh karena itu peran pemerintah di semua tingkatan sangat penting. Menurut data oleh KPAI, jumlah pernikahan anak di Indonesia dari tahun ke tahun meningkat, tahun ini mencapai angka 11,21 persen, jauh di atas terget sebesar 8 persen dari total populasi perempuan berusia 20-24 tahun,” pungkasnya.

 

Editor: Nur Faishal


Parlemen Terbaru