• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Parlemen

Gus Ami Sambut Perpres Dana Abadi Pondok Pesantren

Gus Ami Sambut Perpres Dana Abadi Pondok Pesantren
Abdul Muhaimin Iskandar, Ketum PKB. (Foto: NOJ/sindo)
Abdul Muhaimin Iskandar, Ketum PKB. (Foto: NOJ/sindo)

Surabaya, NU Online Jatim

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar sambut gembira disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Gus Ami sapaan akrabnya mengaku sudah lama menunggu momentum disahkannya Perpres yang menyangkut dana abadi pondok pesantren ini. Ia pun mengapresiasi Jokowi karena telah memberikan atensi tinggi dengan ditanda tanganinya Perpres tersebut.

 

"Terima kasih Pak Jokowi. Tentu saya mengapresiasi terbitnya Perpres ini sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi dan wujud kehadiran negara," kata Gus Ami di Jakarta, Selasa (14/09/2021).

 

Gus Ami yang juga Wakil Ketua DPR RI itu menuturkan, menurut hirarki peraturan Perpres tersebut sudah sesuai dengan pasal yang tersemat dalam UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 bahwasanya pemerintah wajib menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan. 

 

Dengan adanya Perpres itu Gus Ami berharap pesantren semakin eksis dan maju. 

 

“Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Sehingga kehadirannya tidak setengah-setengah," ujarnya.

 

Seperti diketahui, Jokowi telah meneken Perpres Nomor  82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken pada 2 September 2021. 

 

Dalam Perpres ini pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren tersemat dalam Pasal 3. Dijelaskan bahwa dana penyelenggaraan pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Sedangkan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di pasal 4.

 

Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan secara rinci mengenai sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren. Khusus untuk dana abadi pesantren diatur di Pasal 23, sebagai berikut:

 

DANA ABADI PESANTREN

 

Pasal 23

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggung jawaban antar generasi.

(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.

 

(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

 

Pasal 24

Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Parlemen Terbaru