• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Parlemen

Madrasah Hilang di RUU Sindiknas, Gus Muhaimin: Negara Jangan Lupa Ulama

Madrasah Hilang di RUU Sindiknas, Gus Muhaimin: Negara Jangan Lupa Ulama
Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: NOJ/sn)
Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: NOJ/sn)

Surabaya, NU Online Jatim

Melenyapnya frasa "Madrasah" dalam penyusunan draf Revisi Undang-undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mendapat sorotan keras dari Wakil Ketua DPR RI bidang Kesejahteraan Rakyat, Abdul Muhaimin Iskandar. 

 

Gus Muhaimin sapaan akrabnya meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar tidak mengebiri peran dan jasa ulama dan pesantren dalam lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

"Negara ini lahir atas jasa besar para ulama dan kalangan yang melahirkan resolusi jihad hingga menghasilkan kemerdekaan. Bahkan jauh sebelum negeri ini lahir, ulama dan pesantren sudah berperan besar dalam membangun bangsa dan peradaban di bumi nusantara ini," ujarnya, Rabu (30/03/2022). 

 

Seperti diketahui, kata "Madrasah" dalam penyusunan RUU Sindiknas sudah tak tertulis. Padahal dalam UU yang lama yakni UU Sisdiknas tahun 2003, aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis gamblang di Pasal 17 Ayat (2).

 

Ayat tersebut berbunyi ”Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat”. 

 

Sementara draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang pendidikan keagamaan dalam pasal 32 yang berbunyi, "Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama".

 

Gus Muhaimin mengatakan, peran madrasah yang juga bagian dari satuan pendidikan di pesantren selama ini telah terbukti berhasil mencetak tunas-tunas bangsa yang berakhlak, berbudi pekerti dan memiliki wawasan keagamaan serta kebangsaan yang tidak perlu diragukan lagi.

 

”Apa urgensinya mencoret frasa madrasah? Ada agenda apa di balik pencoretan ini, kalau sebelumnya ada kok sekarang tidak ada? Hal-hal seperti ini jangan dianggap sepele karena ini sama dengan kesengajaan untuk melupakan jasa ulama dan pesantren,” tuturnya. 

 

Cucu salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Bisri Syansuri ini mengatakan, UU Sisdiknas jelas memiliki peran signifikan dalam dunia pendidikan di tanah air. Jika frasa madrasah dihilangkan, bisa jadi ke depan generasi muda bangsa ini tidak kenal lagi dengan istilah madrasah.

 

”Kalau istilah madrasah saja tidak dikenal lagi nantinya, apalagi sejarahnya,” keluhnya. 

 

Karena itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta Kemendikbudristek segera merevisi draf tersebut dan memasukkan kembali frasa “Madrasah” di dalamnya.

 

“Berapa banyak jumlah madrasah di tanah air? Ada puluhan ribu, mulai tingkatan MI, MTs, dan MA. Berapa banyak madrasah melahirkan generasi muda bangsa yang didik di dalamnya? Tak terhitung. Jangan sekali-kali mengabaikan jasa ulama, jasa pesantren. Jangan sekali-kali mengaburkan sejarah bangs aini,” tuturnya.


Parlemen Terbaru