HUT ke-76 RI, Bupati Bangkalan Beri Remisi untuk 128 Narapidana
Selasa, 17 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Risma Savhira
Kontributor
Bangkalan, NU Online Jatim
Di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memberi kado manis bagi 128 narapidana di Kabupaten Bangkalan. Pemkab Bangkalan memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Imron, Selasa (17/08/2021).
Ra Latif mengatakan, jika HUT ke-76 RI membawa berkah tersendiri bagi narapidana. Oleh karena itu, dirinya meminta agar remisi tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Mudah-mudahan remisi ini memberi dampak positif bagi penerimanya, sehingga ketika bebas nanti bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Ra Latif.
Di samping itu, Kepala Rutan Kelas II-B Bangkalan, Mufakhom mengungkapkan bahwa yang berhak menerima remisi adalah tahanan yang berstatus narapidana.
“Dari 226 narapidana kami yang memenuhi syarat dan mendapatkan remisi hanya 128 orang,” ungkapnya.
Terkait prosedur remisi yang diberlakukan, untuk tahun ini Mufakhom menjelaskan jika tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas (RU2).
“Karena harusnya mendapatkan itu sudah terlebih dahulu dibebaskan,” pungkasnya.
Untuk remisi yang didapatkan bervariasi. Rinciannya, remisi 1 bulan sebanyak 45 orang, remisi 2 bulan 19 orang, remisi 3 bulan 51 orang, remisi 4 bulan 7 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 4 orang.
Terpopuler
1
Bacaan Niat Puasa Tasu'a dan Asyura pada 9-10 Muharram
2
Dalil Keistimewaan Puasa Tasu'a dan Asyura
3
Sejarah Puasa Tasu’a dan Asyura serta Tata Cara Pelaksanaannya
4
Gus Baha Isi Muharram dengan I’tikaf, Khataman, dan Majelis Al-Qur’an
5
Tragedi Karbala dalam Timbangan Ahlussunnah wal Jamaah
6
Dilantik, Berikut Susunan Kepengurusan PCNU Surabaya 2024-2029
Terkini
Lihat Semua