Berikut Ketentuan Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Selasa, 6 Februari 2024 | 18:00 WIB
A Habiburrahman
Kontributor
Malang, NU Online Jatim
Scaling gigi atau pembersihan karang gigi pada gingivitis akut dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis dari dokter dan tidak dijamin jika dapat atas permintaan sendiri dari peserta.
Adapun cara-cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS, yaitu:
1. Menjadi peserta BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS, #temansehat harus menjadi peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Apabila sudah terdaftar, pilih faskes pertama, baik puskesmas, dokter praktik perorangan, atau umum.
Nantinya, pelayanan scaling gigi akan diberikan oleh dokter gigi di faskes tingkat pertama yang didatangi. Sementara itu, apabila ingin ke dokter praktik perorangan atau umum, pastikan sudah mengisi Daftar Isian Peserta (DIP).
2. Datang ke Faskes Tingkat Pertama
Apabila sudah memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, #temansehat dapat langsung mendatangi faskes tingkat pertama yang dipilih. Setelah sampai di faskes pertama, lengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Nantinya, faskes tersebut akan melakukan pengecekan kartu BPJS Kesehatan, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan scaling gigi yang ditanggung BPJS. Apabila membutuhkan, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.
3. Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
Apabila faskes tingkat pertama tidak memadai atau membutuhkan perawatan lanjutan, #temansehat dapat merujuk ke faskes tingkat lanjutan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meraih Berkah dengan Inspirasi Bulan Safar
2
Khutbah Jumat: Safar bukan Bulan Sial, Berkah bagi yang Taat
3
Gelar PMKNU, Ketua PWNU Jatim Ulas Pentingnya Kebijaksanaan di Era Digital
4
Menteri Agama 2009-2014, Suryadharma Ali Meninggal Dunia pada Usia 68 Tahun
5
Latar Belakang dan Alasan di Balik Penamaan Bulan Safar
6
Mahasiswa Gizi Unusa Laksanakan Pembinaan Kantin Sehat di Sekolah
Terkini
Lihat Semua