• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 2 Mei 2024

Pendidikan

Berikut Ketentuan Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Berikut Ketentuan Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Scaling gigi. (Foto: NOJ/humas)
Scaling gigi. (Foto: NOJ/humas)

Malang, NU OnlineĀ Jatim

Scaling gigi atauĀ pembersihan karang gigi pada gingivitis akut dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis dari dokter dan tidak dijamin jika dapat atas permintaan sendiri dari peserta.

 

Adapun cara-cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS, yaitu:

 

1. Menjadi peserta BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS, #temansehat harus menjadi peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Apabila sudah terdaftar, pilih faskes pertama, baik puskesmas, dokter praktik perorangan, atau umum.

 

Nantinya, pelayanan scaling gigi akan diberikan oleh dokter gigi di faskes tingkat pertama yang didatangi. Sementara itu, apabila ingin ke dokter praktik perorangan atau umum, pastikan sudah mengisi Daftar Isian Peserta (DIP).

 

2. Datang ke Faskes Tingkat Pertama

Apabila sudah memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, #temansehat dapat langsung mendatangi faskes tingkat pertama yang dipilih. Setelah sampai di faskes pertama, lengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

 

Nantinya, faskes tersebut akan melakukan pengecekan kartu BPJS Kesehatan, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan scaling gigi yang ditanggung BPJS. Apabila membutuhkan, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.

 

3. Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

Apabila faskes tingkat pertama tidak memadai atau membutuhkan perawatan lanjutan, #temansehat dapat merujuk ke faskes tingkat lanjutan.


Pendidikan Terbaru