Lembaga Wakaf Darul Hikam Serahkan Bantuan Wakaf Kursi Shalat di Masjid
Selasa, 26 November 2024 | 13:00 WIB
Risma Savhira
Kontributor
Jember, NU Online Jatim
Komitmen Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia untuk menciptakan masjid ramah lansia dan difabel bukanlah sekadar wacana. Melalui program wakaf kursi shalat, lembaga filantropi ini kembali menyerahkan kursi shalat di Masjid Darus Salam Sukorejo, Bangsalsari, Jember, Senin (25/11/2024).
Kursi shalat yang berjumlah 10 kursi tersebut merupakan hasil fundraising dari sejumlah donatur dari berbagai kalangan yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan dunia. Sebulan sebelumnya, Lembaga Wakaf Darul Hikam menyerahkan kursi shalat untuk masjid di Kabupaten Bondowoso.
Direktur Lembaga Wakaf Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I, CLA., CWC. Menyampaikan, adanya wakaf ini untuk menyejahterakan umat, tidak hanya dalam bentuk wakaf tanah untuk masjid pada umumnya, melainkan juga tanah untuk rumah sakit, lembaga pendidikan, hotel, apartemen dan sebagainya.
“Insya Allah dengan cara seperti itu, umat Islam tambah maju dan semakin sejahtera, tidak ada orang fakir dan miskin, semuanya berkecukupan,” ucapnya.
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember ini menerangkan, jikalau zakat fitrah dan zakat maal sudah jelas aturan dan ketentuannya. Misalnya nisab dan haul (dimiliki selama satu tahun). Sementara, kalau sedekah dan infak aturannya lebih fleksibel juga bebas mau melakukannya kapan saja dan dimana saja.
Dalam wakaf, Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur 2024-2029 tersebut mengaku, masyarakat boleh berwakaf dengan batasan waktu tertentu. Misalnya, wakaf tanah dalam jangka waktu 5 tahun, setelah lima tahun, tanahnya bisa diambil lagi. Ini yang dikenal dengan istilah mu’aqqat sebagaimana disebut dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
“Mari semuanya bapak ibu selain berzakat, bersedekah, berinfak, juga bisa berwakaf baik untuk Masjid Darus Salam ataupun untuk lainnya yang ditujukan kesejahteraan umat,” jelas Ketua Komisi Pengkajian, Pernelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur ini.
Sementara Ketua Takmir Masjid Darus Salam, KH M Misbahus Salam, M.Pd.I mengucapkan terima kasih atas bantuan kursi shalat yang diberikan kepada jamaah lansia dan difabel di Masjid Darus Salam, sehingga para jamaah dapat shalat dengan nyaman.
“Insya Allah para jamaah yang memiliki uzur karena sepuh, sakit atau difabel nantinya tetap dapat melaksanakan ibadah fardhu dan sunah di masjid ini dengan nyaman,” papar pengurus Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.
Kebutuhan Masjid Darus Salam terhadap kursi shalat betul-betul dirasakan oleh para jamaah yang membutuhkannya, khususnya para jamaah lansia. Hal ini tergambarkan dengan langsung digunakannya kursi shalat tersebut untuk shalat jamaah Isya setelah acara penyerahan wakaf kursi tersebut.
Hadir pada kesempatan tersebut dari Lembaga Wakaf Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I, CLA., CWC (Direktur). M. Irwan Zamroni Ali, S.H., M.H., CWC. (Nadzir) dan Rico Aldy Munafan, S.H., M.H. (Staf), dan Muhammad Alif Syaihoni, S.H. (Staf). Sementara, dari pihak masjid, hadir KH. Misbahus Salam, M.Pd.I (Ketua Takmir), dan segenap jajaran takmir masjid.
Terpopuler
1
Innalillahi, KH Taufik Ketua PCNU Pamekasan Wafat
2
Kronologi Kecelakaan yang Menimpa KH Taufik Hasyim Ketua PCNU Pamekasan
3
Yusak, Kader GP Ansor Trenggalek Istiqamah Berkhidmat 25 Tahun Berpulang
4
Bacaan Doa Sambut Kepulangan Jamaah Haji ke Tanah Air
5
5 Tanda Haji Mabrur Menurut Al-Qur'an dan Hadits
6
PBNU Cetak 100 Ribu Kader, Siapkan Akademi Kepemimpinan Nasional NU
Terkini
Lihat Semua