• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Pendidikan

Prof Solikin, Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Dikukuhkan Guru Besar

Prof Solikin, Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Dikukuhkan Guru Besar
Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof Dr H Nur Solikin SAg MH, saat orasi pengukuhan guru besar bidang Ilmu Sosiologi Hukum Islam. (Foto: fsyariah.uinkhas.ac.id)
Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof Dr H Nur Solikin SAg MH, saat orasi pengukuhan guru besar bidang Ilmu Sosiologi Hukum Islam. (Foto: fsyariah.uinkhas.ac.id)

Jember, NU Online Jatim

Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember punya guru besar baru. Salah satu dosennya, Prof Dr H Nur Solikin SAg MH dikukuhkan sebagai guru besar bidang Ilmu Sosiologi Hukum Islam.

 

Gelar kehormatan tersebut diraih berdasarkan keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagai wujud apresiasi dan tasyakuran digelar acara pengukuhan yang dipusatkan di gedung Kuliah Terpadu Lantai 3 UIN KHAS Jember, Kamis (23/11/2023) lalu.

 

Prof Solikin, demikian ia akrab disapa, merupakan pria kelahiran Tuban pada 19 Januari 1971 silam. Dilansir dari laman fsyariah.uinkhas.ac.id, ia merupakan putra pasangan suami istri H Rohimi Abdur Rahman dan Hj Musyarrofah.

 

Kehidupan Prof Solikin sangat erat kaitannya dengan pendidikan. Tak hanya dirinya, istri Prof Solikin kini juga telah bergelar profesor. Ia adalah Prof Dr Hj Ilfi Nur Diana SAg MSi CHRM CRMP. Keduanya kini memiliki tiga orang anak, yaitu Elma Qatrun Nada Hanin, Hisan Sibli Nadiri, dan Najmi Fahriya Humairah.

 

Perjalanan pendidikan Prof Solikin saat jenjang dasar ditempuh di dua sekolah sekaligus, yakni SDN Jatisari Senori dan MI Miftahul Huda Tuban (1999). Pasca itu, ia melanjutkan ke SMPN Bangilan Tuban (1987), dan pada tahun 1900 ia menempuh pendidikan di SMA Darul Ulum 3 Jombang.

 

Prof Solikin melanjutkan studi perguruan tinggi di S1 Fakultas Syariah IAIN (kini UIN) Sunan Ampel Surabaya pada 1996. Sementara pendidikan pascasarjana S2 ditempuh Universitas Padjadjaran Bandung pada 2006 yang konsentrasi di bidang Ilmu Hukum. Hingga akhirnya meraih gelar doktor di UIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2019.

 

Teliti Living Hukum Islam di Indonesia
Penelitian Prof Solikin mengangkat judul ‘Living Hukum Islam di Indonesia; Telaah Sosiologi Hukum Islam dalam Kontestasi, Geneologi, dan Transformasi'. Dalam orasinya, Prof Solikin memberikan wawasan mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat.

 

"Negara Indonesia bukan negara agama, tetapi Indonesia tidak dapat lepas dari agama karena mayoritas umat di Indonesia beragama, terutama beragama Islam," tegasnya.

 

Prof Solikin menjelaskan konsep living hukum sebagai hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat. "Hukum Islam sebagai hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat banyak dianut,” ungkapnya.

 

"Walaupun tidak formal sebagai hukum positif saat itu oleh negara, tetapi pada gilirannya hukum-hukum Islam terutama yang bersifat nasional atau perdata banyak diadopsi bahkan dijadikan sebagai pengembangan hukum nasional,” imbuhnya.

 

Selain itu, Prof Solikin membahas kompleksitas interaksi masyarakat yang melahirkan aturan, dikenal sebagai living law. Menurutnya, keberadaan hukum terlahir dari dua produksi. Pertama, dari tangan pemerintah sebagai lembaga legislator. Kedua, di tengah masyarakat sebagai living law.

 

"Hasil interaksi antara individu dengan individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan individu, masyarakat dengan kelompok, melahirkan satu aturan. Aturan itulah yang disebut Rule of The Game dalam rangka untuk mengatur agar kehidupan di tengah-tengah masyarakat itu menjadi teratur," jelasnya.

 

Dalam konteks permasalahan saat ini, Prof Solikin menyoroti kurangnya kepercayaan terhadap aturan yang ada, yang mengakibatkan banyak pelanggaran aturan yang sebelumnya telah dibuat.

 

"Dalam keadaan ini, terjadi interaksi dan pola hubungan yang memerlukan aturan main. Menurut Max Weber, aturan main ini sesuai dengan perkembangan gerak mobilitas dari masyarakatnya untuk mengatur pola hubungan dan interaksi agar ada batasan sehingga masyarakat tidak bebas dalam menilai," pungkasnya.

 

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh akademis dan pimpinan kampus. Meliputi, Rektor UIN KHAS Jember Prof Dr H Hepni SAg MM CPEM, serta Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof Dr HM Zainuddin MA.

 

Turut hadir pula tokoh-tokoh seperti Ketua Senat UIN KHAS Jember Prof Dr Sofyan Tsauri MM, Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Dr Wildani Hefni MA, serta sejumlah wakil rektor, anggota senat, dekan, dan kepala unit di lingkungan UIN KHAS Jember.


Pendidikan Terbaru