Sufyan Arif
Kontributor
Lumajang, NU Online Jatim
Pimpinan Cabang (PC) Jam'iyyatul Qurra Wal Huffadz Nahdlatul Ulama (JQHNU) Kabupaten Lumajang kembali menggelar Khatmil Qur'an massal. Kegiatan ini dipusatkan di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Sukorejo, Kunir, Lumajang, Ahad (31/10).
Kegiatan yang sedianya diadakan setiap bulan sekali ini sempat vakum dua tahun akibat pandemi Covid-19. Pasca Covid-19 melandai, rutinan ini dimulai kembali dengan protokol kesehatan yang dilakukan di 26 majelis khataman yang tersebar di beberapa masjid, mushala dan rumah penduduk setempat.
Ketua PC JQHNU Lumajang, Gus Muhammad Ilyas mengatakan, bahwa kegiatan tersebut perlu dilestarikan. Sebab, selain syiar Al-Qur'an juga dapat memotivasi penghafal Al-Qur'an untuk terus menjaga hafalannya.
"Di pondok dulu lancar ngajinya, ketika di rumah sibuk tidak sempat ngaji akhirnya hilang hafalannya. Maka, mumpung di Lumajang sudah ada yang memfasilitasi silakan bergabung," ajak Gus Ilyas.
Gus Ilyas menambahkan, banyak dari hafidz dan hafidzah yang merasakan manfaat kegiatan ini. Beberapa orang yang dulu hafalannya tidak lancar bahkan hilang, kini sudah lancar kembali.
"Kalau alasan malu atau minder terus tidak mau gabung, kapan mau gabungnya? Selama 10 tahunan lebih acara seperti ini berjalanan, saya survei yang dulu hanya lancar 3 juz, sekarang lancar semua 30 juz," ungkapnya.
Sementara koordinator hafidz dan hafidzah Lumajang, Muhammad Said menuturkan, selama kegiatan khatmil Qur’an massal ini vakum, dirinya bersama pengurus lainnya mengganti dengan kegiatan lain yang sifatnya tidak menimbulkan kerumunan massa.
“Yaitu diganti dengan Khatmil Qur'an serentak dengan jatah setiap kecamatan hanya satu majelis sima'an yang diikuti tiga hingga empat hafidz hafidzah,” terangnya.
Dirinya bersyukur kegiatan tersebut dilaksanakan kembali dan diikuti puluhan hafid dan hafidah Kabupaten Lumajang. "Hari ini yang hadir kurang lebih 80 hafidz hafidzah. Mereka sangat antusias karena telah lama vakum,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
3
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
4
Sejarah dan Alasan Muharram sebagai Bulan Pertama Tahun Hijriyah
5
Pesantren Miftahul Huda Doho Madiun Ulang Tahun Ke-10, Kini Dirikan SMP
6
Holiday Pesantren Darun Nun, Tempat Liburan Edukatif yang Menyenangkan bagi Santri Cilik
Terkini
Lihat Semua