Ketua NU Pasuruan: Keberadaan Utama Jamiyah adalah Mengayomi Masyarakat
Sabtu, 15 Juli 2023 | 20:00 WIB
Mokhamad Faisol
Kontributor
Pasuruan, NU Online Jatim
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin mengatakan, keberadaan utama jamiyah NU adalah mengayomi masyarakat, oleh sebab itu program dari jamiyah NU sangatlah beragam.
"Fungsi utama dari jamiyah NU adalah menjaga umat. Oleh karena itu, progamnya ada yang berkaitan dengan agama, sosial budaya, ekonomi dan sebagainya," ujarnya pada saat Istighosah rutin PCNU Kabupaten Pasuruan di Masjid Jami Sabilulul Mutaqqin, Kecamatan Paserpan, Jum'at (14/07/2023).
Gus Ipong sapaan akrabnya menjelaskan, agar NU bisa di terima di masyarakat, maka harus memasuki semua lini yang di butuhkan oleh masyarakat, sebagai yang dilakukan pada muassis NU dalam mempertahankan Ahlussunah Wal Jamaah (Aswaja).
"Kiai dulu itu masuk dalam sektor kebutuhan masyarakat dan terlibat bersama masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan yang diberikan oleh para muassis jamiyah NU kepada masyarakat merupakan hasil rangkuman masalah yang sudah dikumpulkan oleh para kiai.
"Sebelum memberikan keputusan, para kiai terjun langsung kepada masyarakat dan terlibat dalam kegiatan bermasyarakat, sehingga keputusan yang diambil tepat," paparnya.
Disisi lain, dirinya berpesan kepada pengurus dan warga NU agar tetap mempertahankan dan melestarikan kegiatan Aswaja seperti istighatsah, tahlilan dan pembacaan maulid. Karena saat ini banyak sekali orang yang ingin merusak budaya orang NU.
"Mari kita melestarikan ajaran dan budaya Aswaja agar anak cucu kita bisa mengenal kebudayaan dari para muassis jamiyah NU," tutupnya.
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
3
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
4
Sejumlah Peristiwa Penting Kenabian dan Kosmologis di Bulan Muharram
5
Holiday Pesantren Darun Nun, Tempat Liburan Edukatif yang Menyenangkan bagi Santri Cilik
6
Lora Ismail Jelaskan Alasan Sound Horeg Haram
Terkini
Lihat Semua