• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Tapal Kuda

LBMNU di Pasuruan Ulas Permasalahan Sosial Keagamaan di Masyarakat

LBMNU di Pasuruan Ulas Permasalahan Sosial Keagamaan di Masyarakat
Kegiatan PR LBMNU di Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. (Foto: NOJ/Mokh Faisol)
Kegiatan PR LBMNU di Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. (Foto: NOJ/Mokh Faisol)

Pasuruan, NU Online Jatim

Pengurus Ranting (PR) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan menggelar Bahtsul Masail yang membahas tentang permasalahan sosial keagamaan yang ada di masyarakat. Kegiatan ini dipusatkan di Masjid Al Huda, Dusun Surorowo, desa setempat, Senin (24/07/2023).


Ketua PR LBMNU Desa Kayu Kebek, Ahmad Baidowi mengatakan, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk menjawab pertanyaan permasalahan yang ada di masyarakat khususnya tentang sosial keagamaan.


"Minimnya pengetahuan masyarakat tentang ilmu agama kami putuskan untuk ngaji keliling di setiap dusun, dan bagi yang ingin bertanya dipersilahkan nanti di jawab bersama-sama," ujarnya.


Menurutnya, di Dusun Surorowo masih banyak masyarakat yang mualaf, karena mayoritas penduduknya beragama hindu sehingga kitab yang dikaji adalah Fathul Qarib.


"Sebagaimana yang kita ketahui kitab Fathul Qarib merupakan kitab fiqih dasar yang ada di pesantren," terangnya.


Dirinya menjelaskan, ngaji rutin kitab Fathul Qarib merupakan instruksi dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin bahwasanya setiap ranting harus menggelar ngaji rutin bagaimanapun caranya.


Dirinya juga berharap, dengan adanya ngaji rutin ini masyarakat tidak terpapar paham radikalisme dan tetap berpegang teguh pada ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) An Nahdliyah.


"Harapan kami hanya satu yakni masyarakat tidak mudah mengkafir-kafirkan saudaranya sendiri meskipun berbeda pendapat," ungkapnya.


Sementara Abdul Latif menambahkan, pokok pembahasan yang diulas dalam acara bahtsul masail adalah syarat sahnya shalat sebagaimana yang diterangkan di dalam kitab Fathul Qarib kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat sekitar.


"Semua bahasan itu diulas dari sudut pandang Al-Qur’an, hadits, dan fiqih. Pendapat banyak ulama dari berbagai literatur juga dijadikan rujukan," pungkasnya.


Tapal Kuda Terbaru