• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Tapal Kuda

Muslimat NU Probolinggo dan Pemkab Rumuskan Pedoman Pembangunan Infrastruktur Fasilitas Umum

Muslimat NU Probolinggo dan Pemkab Rumuskan Pedoman Pembangunan Infrastruktur Fasilitas Umum
Pembahasan Perbup. (Foto: NOJ/infopublik)
Pembahasan Perbup. (Foto: NOJ/infopublik)

Probolinggo, NU Online Jatim
Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Probolinggo melakukan pembahasan draf final Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Tentang Aksesibilitas Pembangunan Infrastruktur pada Fasilitas Umum di Kabupaten Probolinggo. 

 

Kegiatan ini dilakukan bersama bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh Bapelitbangda serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) pada Senin (18/12/2023).

 

Turut hadir pula, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, Bagian Hukum, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) di Kabupaten Probolinggo.

 

Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Probolinggo Hj Nurayati mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk pembahasan draf final Perbup Probolinggo Tentang Aksesibilitas Pembangunan Infrastruktur pada Fasilitas Umum di Kabupaten Probolinggo.

 

“Dari hasil pembahasan draf final Perbup Probolinggo Tentang Aksesibilitas Pembangunan Infrastruktur pada Fasilitas Umum di Kabupaten Probolinggo, kami buatkan berita acara yang ditandatangani oleh Muslimat NU Kabupaten Probolinggo, Bapelitbangda dan bagian hukum,” katanya.

 

Menurut Nurayati, selanjutnya draf final Perbup ini diserahkan kepada bagian hukum untuk diproses lebih lanjut sampai nantinya ditandatangani oleh Pj Bupati Probolinggo. Harapannya bisa secepatnya ada penetapan dari Pj Bupati Probolinggo.

 

“Perbup ini merupakan usulan dari masyarakat dan sudah empat kali dilakukan pembahasan. Bahkan kami sudah membentuk tim kecil untuk membahas drafnya dan sekarang sudah final. Alhamdulillah semua peserta sudah menyetujui draf final ini unuk selanjutnya bisa diproses lebih lanjut oleh bagian hukum,” jelasnya.

 

Nurayati menjelaskan, Perbup Probolinggo tentang Aksesibilitas Pembangunan Infrastruktur pada Fasilitas Umum di Kabupaten Probolinggo ini bertujuan sebagai pedoman pembangunan infrastruktur pada fasilitas umum di daerah yang dapat diakses oleh semua masyarakat khususnya kelompok rentan, anak, lanjut usia dan ibu hamil.

 

“Prinsip pemenuhan standar aksesibilitas ini, setiap fasilitas umum di daerah wajib memenuhi persyaratan kemudahan sesuai dengan fungsi dan klasifikasi. Fasilitas umum ini diantaranya fungsi hunian, keagamaan, usaha dan sosial budaya. Pemenuhan persyaratan kemudahan dilaksanakan melalui penerapan prinsip desain universal dalam tahap pembanguan fasilitas umum dan penggunaan ukuran dasar ruang yang memadai,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Nurayati menegaskan dalam Perbup tersebut terdapat peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat dalam aksesibilitas bangunan gedung umum di daerah dapat terdiri atas pemantauan dan penjagaan ketertiban bangunan gedung umum di daerah serta pemberian masukan kepada pemerintah daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman dan standar teknis dibidang bangunan gedung umum di daerah.

 

“Selain itu, penyampaian pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang terhadap penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan, rencana teknis bangunan tertentu dan kegiatan penyelenggaraan infrastruktur yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan,” tegasnya.

 

Nurayati menambahkan bahwa peran masyarakat dapat dilakukan dengan menyampaikan secara tertulis oleh perorangan, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan atau masyarakat hukum adat.

 

“Masukan masyarakat ini dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan atau menyempurnakan peraturan, pedoman dan standar teknis di bidang infrastruktur,” tambahnya. 


Tapal Kuda Terbaru