• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Tokoh

Raih Gelar Doktor Honoris Causa, Berikut Profil KH Afifuddin Muhajir

Raih Gelar Doktor Honoris Causa, Berikut Profil KH Afifuddin Muhajir
KH Afifuddin Muhajir akan dikukuhkan sebagai doktor honoris causa oleh UIN Walisongo, Semarang. (Foto: NOJ/MA)
KH Afifuddin Muhajir akan dikukuhkan sebagai doktor honoris causa oleh UIN Walisongo, Semarang. (Foto: NOJ/MA)

KH Afifuddin Muhajir mendapatkan gelar doktor honoris causa dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang. Penganugerahan gelar kehormatan tersebut dilakukan pada Rabu (16/12/2020).

 

Tentu saja, banyak pertimbangan yang dilakukan sebuah kampus dalam memberikan gelar kehormatan tersebut. Dan sosok KH Afifuddin Muhajir adalah sosok yang pantas menyandangnya.

 

Di bincangsyariah.com, kiai yang biasa disapa Kiai Afif atau Kiai Khofi tersebut, dikenal terutama kepakaran dalam bidang fikih-ushul fikih. Padahal, di balik itu Kiai Afif termasuk seorang berhati-hati dalam beragama (wirai), yakni orang yang bersifat menjauhi perkara yang belum jelas status hukum halal dan haramnya karena khawatir pada keharamannya. Satu potret kewiraian Kiai Afif yang dapat disebutkan di sini adalah keengganan memiliki rekening bank demi menghindarkan diri dari kesyubhatan bunga bank.

 

 

Sebagaimana dimaklumi bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai status hukum bunga bank; ada yang keras mengharamkannya dan ada pula yang toleran membolehkannya. Kendati kedua pendapat ini sama-sama boleh dijadikan pedoman, Kiai Afif lebih memilih mengamalkan pendapat yang mengharamkannya. Hal ini sekaligus menunjukkan sikap kehati-hatian Kiai Afifuddin Muhajir dalam menentukan preferensi pendapat ulama.

 

Namun demikian, dalam kondisi darurat, semisal saat hendak berangkat haji, KH Afififuddin Muhajir terpaksa membuka rekening bank untuk sementara waktu. Pada prinsipnya, manakala terdapat perbedaan pendapat hukum fikih, maka secara pribadi Kiai Afif akan lebih mengamalkan pendapat yang sifatnya azimah (cenderung memberatkan), sedangkan pendapat yang sifatnya rukhshah (memberi kemudahan) akan beliau prioritaskan sebagai rekomendasi bagi masyarakat awam, tanpa harus menyalahkan orang lain yang memiliki bank dan bahkan kerja di bank.

 

Riwayat Kealiman

Kiai kelahiran Sampang, pada 65 tahun silam ini nyaris tidak pernah belajar ke luar Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo. Praktis, seluruh jenjang pendidikannya, mulai dari tingkat dasar sampai sarjana, dijalani di pesantren asuhan al-marhum al-maghfurlah KHR As’ad Syamsul Arifin itu. Kecuali untuk jenjang pendidikan sarjana strata dua, Kiai Afif menyelesaikannya di Universitas Islam Malang (Unisma), karena waktu itu di Pesantren Sukorejo belum membuka program magister.

 

Sementara itu, dijadwalkan pada pertengahan Desember nanti, KH Afifuddin Muhajir akan dianugerahi gelar doktor honoris causa dalam bidang fikih-ushul fikih oleh UIN Walisongo Semarang. Tentu penganugerahan doktor kehormatan tersebut sebagai sebentuk apresiasi sekaligus rekognisi atas kepakaran dan kiprah Kiai Afif dalam kajian ilmu fikih-ushul fikih selama ini.

 

Kepakaran di bidang ushul fikih tidak sekadar mumpuni secara teoretis, tetapi Kiai Afif pun mahir dan berani mendayagunakan perangkat-perangkat teori ushul fikih secara praksis dalam mendinamiskan fikih, entah itu untuk menjawab problematika keagamaan maupun kebangsaan yang tengah berkembang di masyarakat. Sebut saja di antaranya yang paling menyita perhatian publik, yaitu kontribusi Kiai Afif dalam merumuskan konsep Islam Nusantara dan keputusan kontroversial yang melarang panggilan kafir bagi non-muslim.

 

Selain itu, dengan kematangan perspektif ushul fikihnya, Kiai Afif juga piawai berbicara tentang sistem demokrasi ataupun membincangkan negara Pancasila dari sudut pandang ushul fikih. Apalagi, untuk diketahui bahwa naskah awal piagam Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dan Islam pada Munas Alim Ulama NU di Situbondo tahun 1983, merupakan tulisan tangan Kiai Afif muda yang didiktekan langsung oleh Kiai As’ad.

 

Memang kealiman Kiai Afif telah tampak sejak beliau muda, sehingga tidak mengherankan tatkala Kiai As’ad memasrahkan sedari awal segala urusan keilmuan santri-santri Pesantren Sukorejo kepada beliau. Di samping itu, rekognisi Kiai As’ad atas kematangan ilmu Kiai Afif juga terlihat sewaktu Sang Mediator NU itu tidak merestui kehendak putranya al-marhum al-maghfur lahu KHR Ach Fawa’id As’ad, untuk pergi mondok. Kiai As’ad justru mengarahkan Kiai Fawaid untuk tetap tinggal di Sukorejo dan belajar secara privat kepada Kiai Afif.

 

Lain lagi, dalam suatu kesempatan Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siroj, pernah memproklamirkan Kiai Afif sebagai satu dari dua tokoh pakar ushul fikih yang ada di Indonesia. Kabarnya, almarhum almaghfurlah Syekh Wahbah al-Zuhaili juga mengakui kealiman Kiai Afif, sehingga setiap kali Syekh Wahbah ada acara di Indonesia dan berhalangan hadir, maka sosok kiai dengan satu putra itu yang ditunjuk oleh Syekh Wahbah untuk menggantikan dirinya.

 

Kiprah dan Karya

Aktivitas keseharian kiai yang amat gemar mengkaji literatur kitab kuning ini adalah mengisi pengajian kitab kuning di lingkungan Pesantren Sukorejo, dan mengampu perkuliahan di Universitas Ibrahimy yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo. Secara struktural pesantren, saat ini KH Afifuddin Muhajir tercatat sebagai wakil pengasuh bidang pengembangan keilmuan di pesantren yang berada di ujung timur pulau Jawa itu.

 

Suami dari Nyai Fatimatuz Zahro ini juga menjabat naib mudir (wakil direktur) Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah yang diinisiasi oleh Kiai As’ad pada tahun 1990. Bahkan menjadi salah satu anggota tim pendirian lembaga pendidikan tinggi khas pesantren pertama di Indonesia tersebut. Khusus di ma’had aly, Kiai Afif mengajar kitab Jam’ul Jawami’, salah satu kitab ushul fikih yang terkenal kompleks dan sangat susah dipahami.

 

Selain rutinitas harian tersebut, KH Afifuddin Muhajir juga kerap kali diundang sebagai narasumber dalam forum-forum ilmiah, baik di tingkat regional maupun internasional. Di antaranya sebagai pemakalah pada Konferensi Ulama dan Cendekiawan Islam Internasional (International Conference of Islamic Scholars). Sedangkan untuk forum bahtsul masail NU, mulai dari kepengurusan di tingkat cabang, wilayah, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tingkat pusat, Kiai Afif biasanya ditahbiskan menjadi tim perumus dan tidak jarang sebagai mushahhih.

 

Sementara kiprahnya di PBNU pernah diamanatkan menjadi katib syuriah masa khidmah 2000 hingga 2015. Lalu, sekarang kembali diamanatkan menjadi Rais Syuriah PBNU, sedangkan posisi katib syuriah saat ini diisi oleh Kiai Afifuddin Dimyathi, seorang kiai muda asal Jombang.

 

Selain memiliki koleksi kitab kuning yang terpampang penuh di ruang tamu dan menjejali kamar tidur KH Afifuddin Muhajir juga memiliki sejumlah karangan kitab. Antara lain, kitab Fath al-Mujib al-Qarib, kitab syarh (anotasi) atas kitab Fath al-Qarib al-Mujib karya Imam Ibnu Qasim yang kesohor di banyak pesantren di Indonesia. Ada lagi kitab al-Luqmah al-Sha’ighah yang membahas tentang ilmu nahwu. Tesisnya yang belum dibukukan berjudul, al-Ahkam al-Syar’iyyah baina al-Tsabat wa al-Tathawwur (Hukum Syariat antara Ketegasan dan Kelenturan).

 

Kiai Afif yang telah dipercaya Kiai As’ad mengisi pengajian kitab kuning bagi santri-santri Pesantren Sukorejo sejak usia dua puluh tahunan ini mempunyai sejumlah karya dalam bentuk buku, yaitu Metodologi Kajian Fiqh, Fikih Anti Korupsi (dalam buku antologi Korupsi Kaum Beragama), Fikih Menggugat Pemilihan Langsung, Mashlahah sebagai Cita Pembentukan Hukum Islam, Fiqh Tata Negara, Membangun Nalar Islam Moderat, dan lain sebagainya.

 

Walakhir, seperti halnya epilog KH Abdul Moqsith Ghazali dalam salah satu tulisannya di laman NU Online. Bahwa ada satu hal yang masih perlu ‘ditagih’ dari sosok ulama ahli ushul fikih yang diharap-harapkan sebagai pengganti sosok al-marhum al-maghfurlah KH Sahal Mahfudz ini. Menyangkut konsistensi Kiai Afif untuk terus menulis dan berkarya sebagaimana halnya Kiai Sahal yang dikenal ahli ushul fikih dan banyak menorehkan karya tulis berupa kitab dan juga buku.


Editor:

Tokoh Terbaru