Jejak Pemikiran KH Tolchah Mansoer dalam Pembaruan Sistem Tata Negara
Senin, 11 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Mokhamad Faisol
Penulis
Prof Dr KH Muhammad Tolchah Mansoer adalah seorang ulama sekaligus akademisi yang berpengaruh di masanya. Ia merupakan pendiri sekaligus Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) pertama masa khidmat 1954-1961.
Kiai Tolchah adalah seorang Doktor Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ia menyelesaikan studi doktoralnya dengan disertasi berjudul 'Pembahasan Beberapa Aspek tentang Kekuasaan-Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif', dengan menggunakan metode analisis komparatif.
Disertasi tersebut meneliti tentang pembagian atau pengaturan kekuasaan lembaga eksekutif dan legislatif di Indonesia berdasarkan UUD 1945, Konstituante Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949, UUD Sementara 1950, dan UUD 1945 Pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kemudian, diKomparasikan dengan konstitusi negara Amerika Serikat.
Selain itu, disertasi ini juga menguraikan sejarah penyusunan UUD 1945, Konstituante RIS UUDS 1945, sampai kembali kepada UUD 1945, yang menjadi konstituante negara Indonesia hingga saat ini.
Dalam disertasinya, Kiai Tolchah mengemukakan beberapa kritik, saran, maupun ide konstruktif, yang kemudian hari digunakan oleh negara Indonesia dalam merekonstruksi dan mereformasi sistem hukum ketatanegaraan, khususnya pasca reformasi 1998.
Beberapa pendapat serta saran konstruktif dan progresif itu memuat beberapa hal. Di antaranya, pertama, UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar Sementara yang perlu diamandemen. Kedua, seorang presiden seharusnya tidak boleh dipilih menjadi presiden lebih dari dua kali masa jabatannya.
Ketiga, kedudukan wakil presiden harus jelas di dalam Undang-Undang Dasar. Keempat, perlu adanya ketegasan dalam Undang-Undang Dasar, bahwa selama menjabat lima tahun presiden tidak bisa dijatuhkan kecuali menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar.
Pandangannya tentang pembatasan masa jabatan presiden, kejelasan posisi wakil presiden, dan ketegasan konstitusi dalam menjaga stabilitas pemerintahan, menjadi pilar penting demokrasi Indonesia pasca reformasi. Meskipun faktanya, ide-ide tersebut baru terealisasi puluhan tahun kemudian. Akan tetapi, hal ini menunjukkan betapa jauhnya pandangan Kiai Tolchah dalam melihat realitas di masa depan.
Pemikiran Kiai Tolchah Mansoer itu menunjukkan wawasan visioner yang menembus batas zaman. Ia telah membuktikan bahwa organisasi pelajar NU mampu melahirkan tokoh-tokoh intelektual di bidangnya dan memberi warisan yang menginspirasi bangsa.
Terpopuler
1
Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya Terbitkan Aturan Penggunaan Sound System di Jatim
2
Sinergi LPBINU Jatim Mantapkan Gerakan AMAL dan Bentuk Sistem 4 Zona Kerja
3
Presiden Berikan Guru Kado Istimewa dalam HUT ke-80 RI, Namun Tidak Semua Dapat
4
INDEF Kritik Pemblokiran Massal Rekening oleh PPATK, Kebijakan Reaktif yang Rugikan Masyarakat
5
Menapaki Tingkatan Membaca Al-Qur’an: dari Sekadar Lisan Menuju Kedalaman Jiwa
6
Menjaga Marwah Kemerdekaan: Antisipasi ‘Sound Horeg’ Jilid 2
Terkini
Lihat Semua