Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network

Matraman

Gandeng BPJS, Ini Cara NU Nganjuk Lindungi Jiwa Nahdliyin

Sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bersama PCNU Nganjuk. (Foto: NOJ/ Haafidh Nur Siddiq Yusuf

Nganjuk, NU Online Jatim

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nganjuk melakukan pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Pertemuan ini membahas sistem jaminan asuransi terkait risiko kerja pengurus dan Nahdliyin di Kabupaten Nganjuk.

 

Sekretaris PCNU Nganjuk, Moh Ali Anwar menuturkan, dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjamin asuransi kerja pengurus NU, utamanya Nahdliyin.

 

“Setelah ini akan kami tindak lanjuti dengan teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini materinya sedang disiapkan,” ungkapnya di Kantor PCNU setempat, Sabtu (04/12/2021).

 

Asuransi ini, lanjut Ali Anwar, tidak perlu diartikan bahwa PCNU Nganjuk menginginkan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan dalam kerja sehari-hari. Namun, hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada Nahdliyin.

 

“Dengan demikian, para pengurus atau Nahdliyin telah mendapat jaminan kecelakaan dalam kerja, baik yang bersifat kelembagaan atau pun mandiri,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk, Bisri Yusmadi menjelaskan, ada empat program unggulan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut dapat dirasakan dan melindungi para pesertanya. Baik dari kalangan pekerja, bukan penerima upah, maupun masyarakat umum.

 

“Program unggulan tersebut antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Kemudian, ada satu program yang belum diluncurkan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” terangnya.

 

Bisri menuturkan, program JKK adalah bagi seorang yang menjadi pekerja di sebuah perusahaan atau lembaga. Seperti halnya lembaga-lembaga di PCNU Nganjuk, bisa juga mendaftarkan anggotanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran sebesar 11 ribu.

 

"Jika suatu hari mengalami kecelakaan kerja, atau bahkan meninggal dunia, maka pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan memberi santunan sebesar 48 kali upah minimum regional setempat," lanjutnya.

 

Dirinya mengajak masyarakat menjadi peserta jaminan sosial milik negara tersebut. Terutama bagi para pelaku usaha, maupun badan usaha yang memiliki karyawan.

 

Baca juga: Bertemu PCNU Nganjuk, Plt Bupati Bahas Sinkronisasi Program

 

“Caranya, cukup datang di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk dengan membawa beberapa dokumen pelengkap,” pungkasnya.

 

Editor: A Habiburrahman

Haafidh Nur Siddiq Yusuf
Editor: A Habiburrahman

Artikel Terkait