Fatwa Sound Horeg: Menjaga Hak Sosial dan Ketertiban Masyarakat
Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:00 WIB
Surabaya, NU Online Jatim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dinilai lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat, sehingga dinyatakan haram secara mutlak melalui Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025.
Sekretaris MUI Jatim, Dr. M. Hasan Ubaidillah, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil melalui kajian mendalam dari aspek syariah maupun sosial.
“Dampak sosial yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan. Gangguan ketertiban dan kesehatan masyarakat menjadi indikator kuat. Terlebih dalam praktiknya, pertunjukan sound horeg sering kali disertai kemaksiatan seperti joget campur laki-laki dan perempuan, pakaian terbuka, hingga konsumsi minuman keras,” tegasnya, saat dimintai keterangan, Rabu (18/07/2025).
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Sementara itu, KH. M. Sholihin Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, menegaskan bahwa fatwa ini bukan bertujuan untuk menghambat kreativitas atau ekonomi masyarakat, melainkan untuk memberikan petunjuk fiqih yang mempertimbangkan hak dan ketertiban bersama.
“Fatwa ini bukan melarang kreativitas. Tapi agar masyarakat paham, bahwa dalam mencari manfaat pribadi tidak boleh mengabaikan hak orang lain. Harus ada pertimbangan mudharat dan kemaslahatan bersama,” ujarnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Ia menambahkan bahwa pengaturan teknis dan tindakan penertiban merupakan ranah pemerintah dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, MUI Jatim mendorong agar fatwa ini segera ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi yang jelas.
“Salah satu rekomendasi dalam fatwa meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat peraturan daerah atau bentuk kebijakan lain terkait penggunaan sound horeg,” terang Kiai Sholihin.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Ia mencontohkan, insiden benturan antara masyarakat dan pecinta sound horeg yang sempat terjadi di Malang merupakan alarm penting.
“Jangan sampai dibiarkan sampai muncul konflik horizontal yang lebih besar. Harus ada batas intensitas suara, prosedur izin, dan mekanisme penyelesaian jika ada pihak yang dirugikan,” tutupnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
ADVERTISEMENT BY ANYMIND