Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya Terbitkan Aturan Penggunaan Sound System di Jatim
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Surabaya, NU Online Jatim
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jatim dan Kodam V/Brawijaya mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang pembatasan penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Edaran yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025 ini ditujukan kepada bupati/wali kota, kapolres/kapolresta, dandim, serta pimpinan lembaga/instansi/BUMN/BUMD di seluruh Jawa Timur.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman batasan penggunaan sound system agar sesuai norma agama, kesusilaan, dan hukum, serta mencegah gangguan ketertiban umum, dampak sosial, hingga risiko kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur memastikan polemik sound horeg ini menjadi atensi Pemprov Jatim.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Kami melihat yang paling berkompeten (menangani polemik sound horeg) adalah Polda, tetapi kami enggak diam saja, kami punya Satpol PP yang ikut membantu rekan-rekan kepolisian menjaga kondusivitas," ungkapnya, Jumat (08/08/2025) di Pacitan.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Sebelumnya Khofifah Indar Parawansa membentuk tim khusus untuk menyusun regulasi kegiatan sound horeg di Jawa Timur. Tim khusus yang dibuat melibatkan berbagai lembaga yakni dari Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, dokter dan lainnya.
Isi Surat Edaran Bersama
Batasan Kebisingan dan Waktu Penggunaan
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Dalam edaran disebutkan, penggunaan sound system statis untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni, dan budaya diperbolehkan maksimal hingga 120 dBA sementara kegiatan nonstatis seperti karnaval dan unjuk rasa dibatasi maksimal 85 dBA.
Penggunaan sound system wajib dihentikan saat melintasi tempat ibadah saat pelaksanaan ibadah, kegiatan budaya masyarakat, prosesi pemakaman, rumah sakit, dan saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung.
Selain itu, kendaraan pengangkut sound system harus memenuhi uji kelayakan (kir) dan dilarang menyalakan pengeras suara selama perjalanan menuju lokasi acara.
Larangan dan Sanksi
Surat edaran juga melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama dan hukum, seperti penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, membawa senjata tajam, serta memicu konflik sosial.
Penyelenggara kegiatan yang menggunakan sound system wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab jika terjadi kerugian jiwa maupun materi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND