Metropolis

MUI Jatim: Vaksin MR Boleh Digunakan Saat Kondisi Darurat

Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:00 WIB

MUI Jatim: Vaksin MR Boleh Digunakan Saat Kondisi Darurat

Wakil Ketua MUI Jatim, Prof. Abd Halim Soebahar. (Foto: NOJ/istimewa)

Surabaya, NU Online Jatim
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Prof. Abd Halim Soebahar, menegaskan kembali ketentuan hukum terkait penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) berdasarkan Fatwa MUI Nomor 35 Tahun 2018. Hal ini disampaikan dalam dalam Rakor bersama Direktorat Bidang Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Surabaya, Rabu (27/08/2025).

 

Dalam fatwa tersebut, terdapat beberapa poin penting. Pertama, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Kedua, vaksin MR produk dari Serum Institute of India diketahui memanfaatkan bahan yang berasal dari babi.

 

"Namun, penggunaan vaksin MR ini dibolehkan karena saat ini berada dalam kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah," ungkap Prof. Abd Halim.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Ia menjelaskan, kebolehan ini didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, hingga saat ini belum ditemukan vaksin MR yang halal dan thayyib. Kedua, terdapat keterangan dari para ahli yang kompeten dan dapat dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi, serta fakta bahwa belum tersedia vaksin alternatif yang halal.

 

"Oleh karena itu, kebolehan menggunakan vaksin MR hanya berlaku dalam kondisi darurat dan tidak berlaku lagi jika telah ditemukan vaksin yang halal dan suci," tegasnya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Fatwa ini diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat dalam menyikapi imunisasi MR, dengan tetap mengedepankan prinsip syariat Islam dan keselamatan umat.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND