Polisi Bakal Diwajibkan Belajar Kitab Kuning, Ini Alasannya
Kamis, 21 Januari 2021 | 20:00 WIB

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI, Rabu (20/2021). (Foto: NOJ/ Ist).
Surabaya, NU Online Jatim
Kitab kuning yang merupakan materi pembelajaran untuk santri dan kurikulum khas pesantren ternyata menjadi perhatian calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kitab Kuning adalah sebutan untuk kitab-kitab klasik karya ulama-ulama terdahulu yang merupakan salah satu elemen utama dalam pengajaran di pesantren NU.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Listyo yang merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini akan mewajibkan anggota Polri untuk mempelajari kitab kuning. Pernyataan ini disampaikan mantan Kapolda Banten ini saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/01/2021) kemarin. "Seperti dulu di Banten saya pernah sampaikan, anggota (Polri) wajib untuk belajar kitab kuning," kata Listyo sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Listyo menerangkan, gagasan tersebut berasal dari ulama-ulama yang pernah ia temui. Atas dasar saran itu, program wajib belajar kitab kuning kepada anggota Polri akan dilanjutkan jika dirinya resmi dilantik menjadi Kapolri.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Tentunya baik di eksternal maupun internal itu saya yakini apa yang disampaikan kawan-kawan ulama itu benar adanya. Oleh karena itu akan kami lanjutkan," ujar Listyo.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Dalam pencegahan radikalisme, lanjutnya, Polri juga bakal mengutamakan moderasi beragama dalam upaya mencegah berkembangnya paham radikalisme.
Menurut dia, salah satu caranya ialah dengan menggandeng sejumlah tokoh agama, organisasi masyarakat (ormas), tokoh masyarakat, hingga komunitas sipil.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Jadi perlu kolaborasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas-ormas berbasis agama, dan para pemangku kepentingan lainnya termasuk melibatkan para ahli dan civil society," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Listyo juga diminta untuk memperhatikan kesempatan santri alumni pesantren dan madrasah untuk menjadi anggota Polri.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal saat uji kepatutan dan kelayakan Komjen Listyo. "Saya mewakili komponen dan komunitas madrasah, saya minta nanti ada lulusan-lulusan pesantren yang tertuang dalam regulasi UU 18/19, ada rekognisi pengakuan kelulusan mereka juga punya kesempatan (menjadi anggota Polri)," kata Cucun.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND