3 Nasihat Rasulullah bagi Pasangan yang Melaksanakan Pernikahan
Selasa, 10 Juni 2025 | 16:00 WIB
Pernikahan memiliki kedudukan yang sangat penting dan sakral di dalam Islam. Di dalam Al-Qur’an, pernikahan disebut sebagai sebuah perjanjian yang kuat dan kukuh atau mitsaqan ghalizha.
Kata mitsaqan ghalizha hanya disebut Allah tiga kali dalam Al-Qur’an, yakni pada surat An-Nisa 21 (perjanjian suami dan istri atau pernikahan), surat An-Nisa 154 (perjanjian Allah dengan umat-Nya soal ajaran agama), dan Al-Ahzab 7 (perjanjian Allah dengan para nabi).
Penggunaan ungkapan mitsaqan ghalizha adalah untuk menunjukkan bahwa pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci. Maka dari itu, pasangan suami istri harus menjunjung tinggi ikatan tersebut, serta teguh mempertahankan dan menjaganya.
Dalam ikatan pernikahan, masing-masing individu dituntut untuk bisa memahami dan menerima perbedaan yang ada, sehingga kebahagiaan dan ketenteraman rumah tangga bisa terwujud.
Dalam pernikahan Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan Sayyidah Fatimah, Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan, pandangan, nasihat, dan wejangan mengenai pernikahan. Setidaknya ada 3 poin yang disampaikan Rasulullah pada kesempatan tersebut.
1. Pernikahan adalah kuasa Allah
Semua yang ada di jagat raya ini tidak bisa lepas dari kekuasaan dan ketetapan Allah, termasuk pernikahan. Dalam hal pernikahan, Allah telah menetapkan sebuah sistem. Apakah sebuah pernikahan langgeng dan gagal. Jika pasangan suami istri mengikuti sistem yang telah ditetapkan-Nya, maka pernikahan mereka bisa langgeng dan bahagia. Begitu pun sebaliknya.
الذي خلق الخلق بقدرته، ونيرهم بأحكامه
Artinya: “Dialah yang yang menciptakan makhluk dengan kekuasan-Nya. Dialah yang menerangi jalan manusia dengan ketetapan-ketetapan-Nya,” kata Rasulullah SAW dalam pernikahan Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan Sayyidah Fatimah, dikutip dari buku Pengantin Al-Qur’an.
2. Sarana memperoleh keturunan
Rasulullah juga menegaskan bahwa pernikahan adalah sarana untuk memperoleh keturunan. Dalam satu hadits, Rasulullah menyeru kepada umatnya untuk menikah dengan perempuan yang subur sehingga dapat melahirkan banyak anak. Yang terpenting bukan hanya memperoleh keturunan atau anak yang banyak saja, tapi juga berusaha membentuk generasi yang berkualitas. Yakni generasi yang beriman, bertakwa, dan berilmu.
إن عز وجل جعل المصاهرة نسبا
Artinya: “Allah yang Maha Tinggi dan Maha Mulia telah menjadikan perkawinan sebagai sarana perolehan keturunan,” sambung Rasulullah SAW.
Artikel diambil dari: Tiga Pesan Rasulullah dalam Pernikahan Ali-Fatimah
3. Mempererat tali kekerabatan
Salah satu rukun nikah dalam Islam adalah adanya wali, khususnya bagi mempelai perempuan. Setelah ada ikatan pernikahan, biasanya dua keluarga besar memiliki ikatan yang kuat.
Dengan demikian, baik secara langsung atau tidak, sesungguhnya pernikahan dalam Islam tidak hanya melibatkan dua individu (mempelai laki-laki dan perempuan) saja, tapi juga keluarga besar dari yang bersangkutan. Wallahu a’lam.
Penulis: A Muchlishon Rochmat
Terpopuler
1
MI Aswaja Besole Tulungagung Juara Favorit Festival Balon Udara
2
Hukum Shalat Makmum di Depan Imam, Sahkah?
3
LAZISNU Nganjuk Tebar Manfaat Kurban pada 1.100 Penerima
4
Haji di Indonesia: Tantangan Antrean dan Biaya
5
Puang Makka Kunjungi Lumajang, Teguhkan Spirit Thariqah di Halaqah Sufi Interaktif
6
Unisma Sembelih 22 Sapi dan 29 Kambing, Ada Sedekah Hewan dari Non Muslim
Terkini
Lihat Semua