Air Kumur Tertelan saat Gosok Gigi, Apakah Membatalkan Puasa?
Senin, 3 Maret 2025 | 06:00 WIB
Ahmad Karomi
Penulis
Dalam ibadah puasa, rukun yang harus dipenuhi adalah meninggalkan perkara yang dapat membatalkan puasa, seperti masuknya sesuatu ke dalam tubuh seperti makanan minuman dengan sengaja. Sebab jika ini sampai terjadi, maka dapat membatalkan puasa.
Lantas bagaimana jika berkumur untuk menggosok gigi atau bersiwak ketika berpuasa? Biasanya efek dari menggosok gigi atau bersiwak, ada sedikit air kumur yang tertelan secara tidak sengaja.
Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Muhadzab berkata:
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343
Penjelasan di atas dapat dipahami, bahwa efek dari tertelannya air yang terdapat di siwak atau serpihan lembut dari kayu siwak yang masuk ke dalam lobang tenggorokan secara tidak sengaja dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, menggosok gigi, bersiwak ketika berpuasa harus hati-hati.
Begitu pula terkait anjuran berkumur saat berpuasa harus berhati-hati, dan hindari berkumur terlalu berlebihan (al-mubalaghah). Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
Baca Juga
Delapan Hal yang Membatalkan Puasa
Artinya: Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk berlebihan dalam berkumur, sebab khawatir dapat membatalkan puasanya (akibat ada air yang kumur yang tertelan), sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu` (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)
Dengan demikian, bagi mereka yang berpuasa saat menggosok gigi, harap berhati-hati saat berkumur, jika terasa ada yang akan masuk, maka secepatnya keluarkan dari mulut, agar puasanya tidak batal.
Terpopuler
1
PCNU Nganjuk Apresiasi 7 Kader Lolos Beasiswa Keagamaan PWNU Jatim
2
Paradoks Palestina: Dukungan Muslim yang Pincang
3
Tidak Menghadiri Undangan Pernikahan Sebab Tak Punya Uang, Bolehkah?
4
Resmi Dilantik, Fatayat NU Magetan Miliki Program Unggulan Mahabah
5
Peduli Lingkungan, MWCNU dan Banser di Bangkalan Bersih-bersih Pelabuhan
6
Kedung Cinet, Merasakan Eksotisme Miniatur Grand Canyon di Jombang
Terkini
Lihat Semua