• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Keislaman

Penjelasan Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadlan

Penjelasan Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadlan
Sejumlah ketentuan terkait puasa hendaknya dipahami umat Islam. (Foto: NOJ/MCm)
Sejumlah ketentuan terkait puasa hendaknya dipahami umat Islam. (Foto: NOJ/MCm)

Setiap ibadah yang diwajibkan agama kepada umatnya memiliki aturan main yang berbeda. Karenanya, tidak ada pilihan lain kecuali semua pihak harus memahami dengan benar apa saja aturan yang berlaku. Hal itu penting demi memastikan ibadah dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

 

Puasa Ramadlan juga memiliki sejumlah aturan yang wajib diketahui bagi para shaimin atau mereka yang melaksanakan puasa. Dan berikut dijelaskan apa saja syarat dan rukun salah satu rukun Islam tersebut.

 

Syarat Wajib

 

Syarat wajib adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan suatu ibadah. Seseorang yang tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya. Sedangkan rukun adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam sebuah ibadah.

 

Artikel diambil dariSyarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadhan

 

  • Muslim atau Muslimah

 

Adapun syarat pertama seseorang diwajibkan menjalankan ibadah puasa, khususnya puasa Ramadlan, yaitu ia seorang muslim atau muslimah.

 

Karena puasa adalah ibadah yang menjadi keharusan atau rukun keislamannya, sebagaimana termaktub dalam hadits yang diriwayat kan oleh Imam Turmudzi dan Imam Muslim:

 

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

 

Artinya: Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab RA berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya hajji di baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadlan. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19)

 

  • Baligh

 

Syarat kedua seseorang itu berkewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadlan, yaitu ia sudah baligh, dengan ketentuan pernah keluar mani dari kemaluannya baik dalam keadaan tidur atau terjaga, dan khusus bagi perempuan sudah keluar haid. Syarat keluar mani dan haid pada batas usia minimal 9 tahun. Dan bagi yang belum keluar mani dan haid, maka batas minimal dikatakan baligh pada usia 15 tahun dari usia kelahirannya.

 

Syarat ketentuan baligh ini menegaskan bahwa ibadah puasa Ramadlan tidak diwajibkan bagi seorang anak yang belum memenuhi ciri-ciri kebalighan yang telah disebutkan di atas.

 

  • Sempurnanya Akal

Syarat yang ketiga bagi seorang muslim dan baligh itu terkena kewajiban menjalankan ibadah puasa, apabila ia memiliki akal yang sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental atau gila disebabkan mabuk.

 

Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau cacat mental, maka tidak terkena hukum kewajiban menjalankan ibadah puasa, terkecuali orang yang mabuk dengan sengaja, maka diwajibkan menjalankan ibadah puasa di kemudian hari (mengganti di hari selain bulan Ramadlan alias qadla).

 

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

 

Artinya: Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sapai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh. (Hadits Shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910. Teks hadits riwayat al-Nasa’i)

 

  • Mampu Mengerjakan

 

Syarat keempat adalah kuat menjalankan ibadah puasa. Selain Islam, baligh, dan berakal, seseorang harus mampu dan kuat untuk menjalankan ibadah puasa. Apabila tidak mampu maka diwajibkan mengganti di bulan berikutnya atau membayar fidyah. Dan untuk keterangan lebih detailnya akan dijelaskan pada penjelasan selanjutnya yang berkenaan dengan ibadah puasa.

 

  • Tahu Awal Ramadlan

 

Syarat kelima mengetahui awal bulan Ramadlan. Puasa Ramadlan diwajibkan bagi muslim yang memenuhi persyaratan yang telah diuraikan di atas, apabila ada salah satu orang terpercaya (adil) yang mengetahui awal bulan Ramadlan dengan cara melihat hilal secara langsung dengan mata biasa tanpa peralatan alat-alat bantu.

 

Dan persaksian orang tersebut dapat dipercaya dengan terlebih dahulu diambil sumpah, maka muslim yang ada dalam satu wilayah dengannya berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

 

Apabila hilal tidak dapat dilihat karena tebalnya awan, maka untuk menentukan awal bulan Ramadlan dengan menyempurnakan hitungan tanggal bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

 

Sebagaimana hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

 

 صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُواعِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ 

 

Artinya: Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari. (HR Imam Bukhari)

 

عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَ اَعْرَبِيُّ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اِنِّي رَاَيْتُ اْلهِلَالَ فَقَالَ: اَتَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلّاَ اللهَ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: اَتَشْهَدُ اَنْ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ؟ قَالَ: يَا بِلَالُ اَذِّنْ فِى النَّاسِ فَلْيَصُوْمُوْا غَدًا 

 

Artinya: Dari ‘Ikrimah, ia dapatkan dari Ibnu Abbas, berkata: Datanglah orang Arab Badui menghadap Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ia berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. Nabi menjawab: Apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) ‘sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah’. Orang Arab Badui tadi menjawab; Ya. Lalu Nabi bertanya lagi: Apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) ‘sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah’, dan orang Arab Badui menjawab: Ya. Lalu Nabi bersabda; Wahai Bilal perdengarkanlah adzan di tengah-tengah kerumunan manusia, dan perintahkanlah mereka untuk mengerjakan puasa pada esok hari. (Hadits Shahih diriwayatkan oleh lima Imam, kecuali Ahmad).

 

 

Rukun Puasa

 

  • Niat

 

Sedangkan rukun puasa hanya dua, pertama niat.

 

Niat puasa Ramadlan merupakan pekerjaan ibadah yang diucapkan dalam hati dengan persyaratan dilakukan pada malam hari dan wajib menjelaskan kefardhuannya didalam niat tersebut, contoh; saya berniat untuk melakukan puasa fardlu bulan Ramadlan, atau lengkapnya dalam bahasa Arab, sebagai berikut:

 

 نـَوَيْتُ صَوْمَ غـَدٍ عَـنْ ا َدَاءِ فـَرْضِ شـَهْرِ رَمـَضَانِ هـَذِهِ السَّـنـَةِ لِلـّهِ تـَعَالىَ

 

Artinya: Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan keajiban bulan Ramadlan pada tahun ini, karena Allah SWT semata.

 

Sedangkan dalil yang menjelaskan niat puasa Ramadlan dilakukan pada malam hari adalah sabda Nabi Muhammad sebagai berikut:

 

  مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ 

 

Artinya: Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu hajar, maka ia tidak berpuasa. (Hadits Shahih riwayat Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, dan al-Nasa’i: 2293).

 

Sedangkan dalil yang menjelaskan waktu mengucapkan niat untuk puasa sunah, bisa dilakukan setelah terbit fajar, yaitu:

 

 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : دَخَلَ عَلَّيَّ رَسُولُ اللهِ صَلِّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ: هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ شَيْءٍ ؟ فَقُلْنَا لَا فَقَالَ: فَاِنِّي اِذًنْ صَائِمٌ. ثُمَّ اَتَانَا يَوْمًا اَخَرَ، فَقُلْنَا: يَارَسُوْلَ اللهِ اُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ فَقَالَ: اَرِيْنِيْهِ فَلَقَدْ اَصْبَحْتُ صَائِمًا فَاَكَلَ 

 

 

Artinya: Dari Aisyah r.a, ia menuturkan, suatu hari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam datang kepadaku dan bertanya: Apakah kamu punya sesuatu untuk dimakan?. Aku menjawab: Tidak. Maka belaiu bersabda: Hari ini aku puasa. Kemudian pada hari yang lain Nabi datang lagi kepadaku, lalu aku katakan kepadanya: Wahai Rasulullah, kami diberi hadiah makanan (haisun). Maka dijawab Rasulullah: Tunjukkan makanan itu padaku, sesungguhnya sejak pagi aku sudah berpuasa. Lalu Nabi memakannya. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 1952, Abu Daud: 2099, al-Tirmidzi; 666, al-Nasa’i: 2283, dan Ahmad: 24549)

 

  • Menahan Diri dari yang Membatalkan

 

Dan rukun kedua adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa.

 

Untuk detailnya apa-apa yang membatalkan puasa akan dijelaskan pada pasal sesuatu yang membatalkan puasa.

 

 فَاْلئَنَ باَشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلاَسْوَدِ مِنَ اْلفَجْرِ ثُمَّ اَتِّمُوْا الصِّيَامَ اِلَى اللَّيْلِ

 

Artinya: …maka sekarang campurilah, dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu, serta makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai waktu malam tiba...(QS. al-Baqarah, 2: 187) 

 

Wallahu a’lam


Editor:

Keislaman Terbaru