• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 6 Mei 2024

Keislaman

Bagaimanakah Hukum Mencukur Jenggot?

Bagaimanakah Hukum Mencukur Jenggot?
Ilustrasi pria setelah mencukur kumis dan jenggotnya (Foto:NOJ/ixobox)
Ilustrasi pria setelah mencukur kumis dan jenggotnya (Foto:NOJ/ixobox)

Memelihara kumis dan jenggot merupakan kesunnahan yang dianjurkan oleh agama. Beberapa redaksi hadis menjadi pijakan atas kesunnahannya, bahkan ada pula yang mewajibkannya. Hanya saja untuk permasalahan mencukur jenggot terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mazhab.


Dalam keterangan Fikih Islam wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili disebutkan:


وقد حرم المالكية والحنابلة حلقها، واعتبر الحنفية حلقها مكروهًا تحريميًا، والمسنون في اللحية هو القبضة، وأما الأخذ منها دون ذلك أو أخذها كلها فلا يجوز. وقال الشافعية بكراهية حلقها، فقد ذكر النووي أن العلماء ذكروا عشر خصال مكروهة في اللحية، بعضها أشد من بعض، منها حلقها إلا إذا نبت للمرأة لحية، فيستحب لها حلقها


Artinya: Para ulama Malikiyah dan Hanabilah menghukumi haram untuk mencukur habis jenggot, sedangkan ulama Hanafiyah menghukumi makruh tahrim. Kesunnahan mencukur jenggot itu mencukur kelebihannya dari satu genggam, sebab mencukur di bawah satu genggam itu tidak diperbolehkan. Adapun ulama Syafiiyah menghukumi makruh, bahkan Imam Nawawi menuturkan bahwa para ulama menyebutkan sepuluh poin tentang kemakruhan mencukur jenggot.


Para ulama dari mazhab Syafii menghukuminya makruh mencukur jenggot senada dengan keterangan kitab Minhajul Qawim:


ﻭﻳﻜﺮﻩ اﻟﻘﺰﻉ ﻭﻧﺘﻒ اﻟﺸﻴﺐ ﻭﻧﺘﻒ اﻟﻠﺤﻴﺔ ﻭاﻟﻤﺸﻲ ﻓﻲ ﻧﻌﻞ ﻭاﺣﺪ


Artinya: Makruh mencukur dan mencabut sebagian rambut uban, mencabut jenggot, dan berjalan memakai satu sandal.


Kemudian dalam Kitab Mughnil Muhtaj :


ويكره نتف اللحية أول طلوعها إيثارا للمرودة ، ونتف الشيب واستعجال الشيب بالكبريت أو غيره طلبا للشيخوخة


Artinya: Makruh mencabut jenggot saat pertama tumbuh supaya tampak muda, dan mencabut uban, merekayasa rambut beruban supaya tampak tua /berwibawa.


Perbedaan pendapat dalam keterangan di atas tidak terlepas dari bagaimana para ulama memahami hadis berikut:


عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه 


Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Umar, dari Nabi Muhammad SAW, beliay bersabda: “Selisihilah penampilan kalian dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, ia memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian jenggot yang melebihi genggamannya (Shahih al-Bukhari, 5442)


Memang secara redaksi teks hadis menggunakan kata perintah (amar), akan tetapi bukan berarti  hukumnya wajib untuk memanjangkan jenggot serta wajib mencukur kumis. Mayoritas ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah tersebut masuk kategori sunnah, dengan bukti Ibnu Umar masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya.


Selain itu, perintah Nabi Muhammad dalam hadis di atas, tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat, dimana ketika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan tradisi, maka itu tidak menunjukkan kewajiban. Perintah tersebut bisa saja menunjukkan kesunahan atau kebolehan.


Kemudian, hadis di atas memiliki alasan (illat) agar berbeda dengan orang-orang musyrik. Logikanya, jika orang-orang musyrik di masa sekarang, suka memelihara jenggot, maka bisa saja tidak dianjurkan memelihara jenggot agar berbeda dengan mereka. Oleh karena itu, Imam Ramli menyatakan bahwa perintah tersebut bukan karena jenggotnya, melainkan karena tradisi dan tujuan membedakan diri dengan orang-orang musyrik, dalam hal ini kaum Majusi. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)


Berdasarkan pertimbangan ini, maka merujuk mayoritas ulama Syafi’iyyah bahwa memelihara jenggot adalah sunnah, tidak wajib. Sedangkan mencukur habis jenggot hukumnya makruh, tidak haram atau dapat menyebabkan dosa. Bahkan hukum mencukur jenggot bisa mubah atau bahkan sunnah, bagi orang yang hilang kewibawaannya ketika ada jenggot di wajahnya. 


Editor:

Keislaman Terbaru