• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Keislaman

Benarkah Sepulang Haji Dilarang Keluar Rumah?

Benarkah Sepulang Haji Dilarang Keluar Rumah?
Tampak salah satu jamaah haji disambut keluarganya (Foto:NOJ/pulangpisaukab)
Tampak salah satu jamaah haji disambut keluarganya (Foto:NOJ/pulangpisaukab)

Manasik haji telah rampung dan satu-persatu bersiap akan pulang ke daerahnya masing-masing. Mereka melepas rindu kepada sanak keluarga, bertemu tetangga, kolega yang ditinggalkan beberapa waktu untuk menunaikan ibadah haji.


Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa beberapa daerah di Indonesia memiliki ciri dalam menyambut kepulangan jamaah haji, khususnya di Jawa. Biasanya, mereka disambut dengan pembacaan shalawat menggunakan rebana. Bahkan ada sebuah tradisi yang unik, yaitu larangan keluar rumah bagi jamaah haji yang baru pulang ke tanah air.


Tradisi ini masih dipegang hingga kini meski kadang tidak memahami apa tujuan dari tradisi ini. Mereka hanya memahami bahwa hal itu tidak diperbolehkan, itu saja. Konon, jika mereka keluar rumah sebelum 40 hari, maka malaikat yang berada di sampingnya akan menyingkir.


Sebenarnya tradisi tidak keluar rumah merujuk literatur fikih klasik. Hanya saja dalam kitab fikih tersebut tidak ada narasi larangan keluar rumah selama 40 hari sepulang dari haji maupun malaikat menyingkir akibat seorang haji keluar rumah. Berikut redaksi yang tertulis dalam kitab Hasyiyah Jamal, juz II, h. 553:


وَيُنْدَبُ لِلْحَاجِّ الدُّعَاءُ لِغَيْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَإِنْ لَمْ يَسْأَلْهُ وَلِغَيْرِهِ سُؤَالُهُ الدُّعَاءَ بِهَا وَفِي الْحَدِيثِ «إذَا لَقِيت الْحَاجَّ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَصَافِحْهُ وَمُرْهُ أَنْ يَدْعُوَ لَك فَإِنَّهُ مَغْفُورٌ لَهُ» قَالَ الْعَلَّامَةُ الْمُنَاوِيُّ ظَاهِرُهُ أَنَّ طَلَبَ الِاسْتِغْفَارِ مِنْهُ مُؤَقَّتٌ بِمَا قَبْلَ الدُّخُولِ فَإِنْ دَخَلَ فَاتَ لَكِنْ ذَكَرَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُ يَمْتَدُّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مِنْ مَقْدِمِهِ وَفِي الْإِحْيَاءِ عَنْ عُمَرَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – أَنَّ ذَلِكَ يَمْتَدُّ بَقِيَّةَ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرٍ وَعِشْرِينَ يَوْمًا مِنْ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ


Artinya: Disunnahkan bagi seorang haji untuk mendoakan ampunan bagi orang lain, meskipun orang tersebut tidak minta didoakan, dan sebaiknya orang lain meminta didoakan ampunan olehnya. Dalam salah satu hadits disebutkan: Jika kalian menemui seorang haji, sampaikan salam padanya, berjabatan tanganlah dengannya, dan minta agar dia mendoakanmu, karena dia sedang berada dalam kondisi diampuni dosa-dosanya. Imam al-Manawi berkata: Jelasnya, permintaan agar mendoakan ampunan dari seorang haji itu memiliki batasan waktu yakni sebelum dia masuk ke dalam rumah. Jika dia sudah masuk rumah, maka tidak ada anjuran lagi. Namun sebagian ulama lain menyebutkan bahwa batasan waktunya hingga 40 hari sejak kedatangannya. Sementara dalam Kitab Ihya, menukil dari pernyataan Sahabat Umar RA, batasan waktunya memanjang hingga sisa bulan dzul hijjah, muharram, safar, dan hari kedua puluh di bulan Rabiul Awal.


Dari pemaparan di atas bisa dipahami bahwa kesunnahan bagi seorang haji yang baru pulang adalah mendoakan orang lain, dan sebaliknya orang lain meminta doa kepadanya dengan durasi yang berbeda-beda menurut pendapat para ulama.


Salah satu pendapat adalah hingga seorang haji masuk rumahnya, sedangkan pendapat lain menyebutkan meminta doa hingga 40 hari, dan pendapat terakhir menyebutkan hingga tanggal 20 Rabiul Awal. Bukan pendapat tentang larangan keluar rumah.


Dari kesunnahan tersebut kemudian bisa dipahami, bahwa sebaiknya seorang jamaah haji yang baru pulang jangan keluar dari rumah dulu, karena selain untuk memulihkan stamina juga akan banyak tamu yang berdatangan untuk meminta doa kepadanya, ramah tamah, memberikan oleh-oleh dan lain sebagainya.


Oleh karena itu inti kesunnahannya terletak pada mendoakan orang-orang yang berkunjung silaturahim haji. Bukan larangan untuk keluar rumah, apalagi keluar rumahnya bertujuan untuk bekerja mencari nafkah demi keluarganya. 


Keislaman Terbaru