Bolehkah Menyetubuhi Istri secara Paksa saat Tertidur Pulas?
Rabu, 9 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Ahmad Karomi
Penulis
Sepasang suami isteri yang mengarungi perjalanan hidup berumahtangga tentu tidak lepas dari gelombang cobaan dan godaan. Mulai persoalan ekonomi, karier hingga hubungan/ komunikasi yang sehat.
Perbedaan pendapat, letupan emosi kerap muncul di antara keduanya. Meski demikian mereka harus tetap mengedepankan pikiran yang jernih, solid dan loyal agar bahtera rumah tangga tetap terjaga dengan baik.
Sepasang suami istri memang tidak selamanya adem ayem. Perbedaan pendapat malah kadang muncul percekcokan. Hal itu sangat wajar karena memang hakikat berpasangan itu mempertemukan dua insan yang berbeda agar dapat saling memuliakan dan melengkapi.
Permasalahan perbedaan pandangan dan buruknya komunikasi antara suami istri harus disikapi dengan bijak, sebab banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang merebak di tengah masyarakat bermula dari urusan sepele. Misalnya suami menyetubuhi secara paksa istri yang sedang tidur pulas.
Baca Juga
Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri
Pada dasarnya menjimak atau menyetubuhi istri pada saat tidur pulas atau tidak sadarkan diri itu diperbolehkan, namun meski demikian sebisa mungkin tetap dihindari, karena hal itu bisa menyebabkan istri mudah emosi dan rasa sakit pada organ intimnya. Ujung-ujungnya dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga.
Dalam kitab Al-Fatawa al-Mu'ashiroh Fil Hayatiz Zaujiyyah karya Syekh Ali bin Nayif disebutkan:
فلا حرج على الزوج في الاستمتاع بزوجته نائمة كانت أو مستقيظة، لأنه لا يحق لها الامتناع عنه ولا يطلب إذنها في ذلك. والله أعلم.
Artinya: Boleh bagi suami untuk menyetubuhi istrinya yang sedang tidur lelap atau terjaga, karena dia tidak punya hak untuk mencegah atau melarang suaminya dan tidak perlu meminta izin.
Kebolehan ini secara fikih memang bisa dipahami bahwa suami boleh menggauli istrinya dalam keadaan tidur pulas tanpa perlu izin kepadanya. Selama tidak sedang haid atau nifas.
Namun dalam rangka menjaga keharmonisan dan kebahagiaan rumah tangga, kebolehan disini bukan berarti seenaknya sendiri tanpa memandang kondisi istri. Sebab bisa jadi istri sedang kecapekan setelah beraktivitas seharian, atau karena memang akan datang bulan. Sebaiknya tetap sertakan komunikasi dan izin pada istri.
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Hj Djamilah Ibunda Ning Jazil Ploso Kediri Wafat
2
Almarhumah Nyai Hj Djamilah Dimakamkan Esok Hari di Komplek Masjid Jami Lasem
3
Innalillahi, Gus Alamuddin Dimyati Rois Wafat Usai Kecelakaan di Tol Pemalang
4
Mengenang Pondok Kebondalem Surabaya, Peninggalan Ulama Besar
5
Inilah 4 Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah, Cek Penjelasannya
6
MA PIQ Singosari Tingkatkan Literasi Siswa Lewat Kunjungan ke Perpustakaan UIN Maliki Malang
Terkini
Lihat Semua