• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Keislaman

Heboh Tenda di Cianjur, Ini Ketentuan Menerima Bantuan dari Non-Muslim

Heboh Tenda di Cianjur, Ini Ketentuan Menerima Bantuan dari Non-Muslim
Menerima bantuan seperti tenda dari non-muslim adalah boleh sebagaimana bolehnya menerima hadiah dari orang non-muslim. (Foto: NOJ/KRa)
Menerima bantuan seperti tenda dari non-muslim adalah boleh sebagaimana bolehnya menerima hadiah dari orang non-muslim. (Foto: NOJ/KRa)

Beberapa waktu terakhir publik dihebohkan dengan beredarnya video pencopotan label gereja pada tenda pengungsi gempa di Cianjur, Jawa Barat. Sejumlah kalangan bereaksi yang kebanyakan mempersoalkan tindakan kurang terpuji tersebut.


Secara khusus, Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyayangkan aksi itu. Kiai Said mengatakan bahwa musibah diturunkan tanpa melihat identitas seseorang. Musibah adalah keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan. 


“Sangat disayangkan. Musibah tidak melihat identitas agama seseorang,” kata Kiai Said saat ditemui NU Online usai Pidato Kebudayaan bertajuk Spirit Islam Nusantara untuk Peradaban Dunia di Aula VIP Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (27/11/2022).


Hukum Menerima Bantuan dari Non-Muslim
Masalah menerima bantuan dari non-muslim biasanya ramai dibicarakan saat momentum tertentu. Seperti kala hari raya Natal, mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dan sejenisnya.


Baik tenda untuk para pengungsi maupun THR yang diberikan orang non-muslim tersebut pada dasarnya masuk dalam kategori hadiah. Karena pemberian tersebut tanpa konpensasi. Maka sebelum menjawab pertanyaan tersebut akan dijelaskan sedikit tentang hukum memberikan hadiah. 


Pada dasarnya hukum memberikan hadiah adalah sunah, karena hadiah bisa memberikan efek positif. Yaitu menumbuhkan welas-asih dan menjauhkan permusuhan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Al-Qurthubi sebagai berikut: 


 اَلْهَدِيَّةُ مَنْدُوبٌ إِلَيْهَا، وَهِيَ مِمَّا تُوْرِثُ الْمَوَدَّةَ وَتُذْهِبُ الْعَدَاوَةَ، رَوَى مَالِكٌ عَنْ عَطَاءِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الخُرَاسَانِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَصَافَحُوا يَذْهَبْ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا وَتَذْهَبْ


Artinya: Hukum hadiah itu disunahkan, dan hadiah itu bisa mewariskan kasih sayang dan menghilangkan permusuhan. Imam Malik telah meriwayatkan dari ‘Atha` bin Abdillah al-Khurasani, ia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: Hendaknya kalian saling bersalaman maka kedengkian akan sirna, dan hendaknya kalian saling memberi hadiah maka kalian akan saling menyayangi satu sama lainnya dan permusuhan akan sirna.(Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur`an, Kairo-Dar al-Kutub al-Mishriyyah, cet ke-2, 1384 H/1964 M, juz, 13, halaman: 199). 


Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan. Namun kemudian muncul persoalan sebagaimana pertanyaan di atas. Yaitu, bagaimana jika yang memberikan hadiah adalah orang non-muslim? Imam Bukhari pakar hadits terkemuka dan hadits riwayatnya diakui paling shahih di antara riwayat-riwayat ahli hadits yang lainya, dalam kitab Shahih-nya menulis bab khusus mengenai qabul al-hadiyah min al-musyrikink atau kebolehan menerima hadiah dari non-muslim. 


Dalam bab ini Imam Bukhari menyuguhkan beberapa hadits yang menunjukkan kebolehan menerima hadiah dari non-muslim. Di antaranya adalah: 


 وَقَالَ سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ إِنَّ أُكَيْدِرَ دُومَةَ أَهْدَى إِلَى النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ --رواه البخاري

 

Artinya: Said berkata: Dari Qatadah dari Anas RA, sesungguhnya Ukaidira Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi SAW. (HR Bukhari). 


Hadits lain yang juga bisa dijadikan dasar hukum kebolehan menerima hadiah dari orang non-muslim adalah hadits riwayat at-Tirmidzi yang mengisahkan bahwa Salman al-Farisi pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah SAW berupa ruthab (kurma basah). Pada saat Salman al-Farisi memberikan hadiah tersebut, ia belum masuk Islam. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Zainuddin al-‘Iraqi: 


 وَفِيهِ قَبُولُ هَدِيَّةِ الْكَافِرِ فَإِنَّ سَلْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ أَسْلَمَ إذْ ذَاكَ وَإِنَّمَا أَسْلَمَ بَعْدَ اسْتِيعَابِ الْعَلَامَاتِ الثَّلَاثِ الَّتِي كَانَ عَلِمَهَا مِنْ عَلَامَاتِ النُّبُوَّةِ وَهِيَ امْتِنَاعُهُ مِنْ الصَّدَقَةِ ، وَأَكْلُهُ لِلْهَدِيَّةِ وَخَاتَمُ النُّبُوَّةِ وَإِنَّمَا رَأَى خَاتَمَ النُّبُوَّةِ بَعْدَ قَبُولِ


Artinya: Di dalam hadits tersebut mengandung pengertian kebolehan menerima hadiah dari orang kafir. Sebab, Salman al-Farisi ketika memberikan hadiah kepada Rasulullah SAW belum masuk Islam. Ia masuk Islam setelah mengentahui tiga tanda kenabian yaitu penolakan Rasulullah saw terhadap shadaqah (zakat), memakan hadiah, dan khatam an-nubuwwah. Hanya saja Salman al-Farisi ra melihat khatam an-nubuwwah setelah Rasulullah saw menerima hadiahnya. (Zainuddin al-‘Iraqi, Tharh at-Tatsrib fi Syrah at-Taqrib, Bairut-Mu`assah at-Tarikh al-‘Arabi, tt, juz, 4, halaman: 40). 

 

Naskah diambil dariHukum Menerima THR dari Non-Muslim

 

Penjelasan singkat ini jika ditarik kesimpulan bahwa hukum menerima bantuan seperti tenda dari non-muslim adalah boleh sebagaimana bolehnya menerima hadiah dari orang non-muslim. Disarankan untuk menghargai pemberian orang lain meski tidak seiman, hormati keyakinan orang lain, balasalah perbuatan baik orang lain dengan kebaikan pula. Karena, tiada balasan kebaikan kecuali kebaikan pula.


Editor:

Keislaman Terbaru