• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Keislaman

Hukum Tidur Jelang Masuknya Waktu Shalat

Hukum Tidur Jelang Masuknya Waktu Shalat
Hukum tidur menjelang waktu shalat bisa haram. (Foto: NOJ/MHr)
Hukum tidur menjelang waktu shalat bisa haram. (Foto: NOJ/MHr)

Di antara godaan umat Islam adalah rasa kantuk yang tak tertahankan menjelang masuknya waktu shalat. Sebelum waktu shalat Jumat misalnya, keinginan tidur demikian tinggi jelang waktu tiba. Demikian pula saat hendak memasuki waktu dluhur. Lantas, bagaimana hukum tidur menjelang masuknya waktu shalat?


Dalam sebuah kesempatan, Rasulullah SAW mengingatkan sahabat agar pandai membagi waktu ibadah dan istirahat. Jangan sampai seharian penuh beribadah terus tanpa henti karena tubuh juga butuh istirahat. Bahkan, Nabi Muhammad pernah menegur seorang sahabat yang terlihat lemas di siang hari, lantaran beribadah sepanjang malam. 


Oleh sebab itu, kita sangat dianjurkan menyeimbangkan waktu tidur dengan ibadah. Pada saat tubuh lelah istirahatlah terlebih dahulu supaya nanti bisa mengerjakan ibadah dengan baik dan tepat waktu. 


Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita tidak memanfaatkan waktu dengan baik. Misalnya, waktu shalat digunakan untuk waktu tidur atau waktu tidur digunakan untuk bekerja. Di sebagian kasus, tidur dulu dengan harapan akan bisa bangun meski di akhir waktu shalat.


Menurut Zaynuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in, tidur ketika waktu shalat sudah masuk dan yang bersangkutan belum mengerjakan shalat adalah makruh atau tidak disarankan. Dijelaskannya sebagai berikut: 


 يكره النوم بعد دخول وقت الصلاة وقبل فعلها، حيث ظن الاستيقاظ قبل ضيقه لعادة أو لإيقاظ غيره له، وإلا حرم النوم الذي لم يغلب في الوقت 


Artinya: Dimakruhkan tidur saat waktu shalat telah masuk dan belum mengerjakannya, sekira-kira ada kemungkinan bangun tidur sebelum akhir waktu atau ada orang lain yang membangunkan. Jika tidak, diharamkan tidur (bagi yang tidak kantuk berat) di waktu shalat. 


Tidur pada waktu shalat ataupun menjelang waktu shalat dimakruhkan karena dikhawatirkan tidak bangun hingga waktu shalat sudah habis. Meskipun menurut kebiasaan orang yang bersangkutan bisa bangun sebelum akhir waktu atau ada orang yang akan membangunkannya. 


Hukum tidur bisa berubah menjadi haram bagi orang yang suka kebablasan dan tidak ada orang yang membangunkannya. Hal tersebut sebagaimana keterangan Abu Bakar Syatha al-Dimyati dalam I’anatul Thalibin sebagai berikut: 


 فإن غلب لا يحرم ولايكره 


Artinya: Andaikan tertidur lantaran kantuk berat tidak diharamkan dan tidak dimakruhkan pula


Tertidur dalam waktu shalat dan belum mengerjakannya, dalam pandangan Abu Bakar Syatha, tidak diharamkan dan dimakruhkan selama tidak sengaja dan dalam kondisi kantuk berat. Ini tidak diharamkan karena Rasulullah bersabda: Tidak dikenakan kewajiban pada tiga orang: Orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai mimpi, dan orang gila sampai berakal atau normal. (HR Ibnu Majah).

 


Dengan demikian, pada waktu shalat sudah masuk ataupun menjelang masuk waktu shalat, kerjakanlah shalat terlebih dahulu atau tunggu sampai waktu shalat tiba. Setelah itu, barulah tidur agar tidak dianggap melalaikan kewajiban. Wallahu a’lam.


Keislaman Terbaru