Salah satu keistimewaan yang diberikan Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW yang berada pada bulan Ramadhan adalah malam lailatul qadar, sebuah malam yang lebih mulia dari seribu bulan.
Namun sering ada pertanyaan, apakah ada shalat malam lailatul qadar?
Kalau kita teliti bersama, Shalat sunnah malam lailatul qadar jarang sekali ditemukan di dalam karya para ulama fiqih dan juga kitab-kitab tasawuf. Akan tetapi shalat sunnah tersebut setidaknya dapat ditemukan pada bab keutamaan malam lailatul qadar dalam kitab nasihat Durratun Nasihin fil Wa‘zhi wal Irsyad.
Pada kitab tersebut, shalat sunnah malam lailatul qadar dilakukan sebanyak dua rakaat di mana Surat Al-Ikhlas dibaca sebanyak 7 kali setelah pembacaan Surat Al-Fatihah pada setiap rakaatnya. Setelah salam, seseorang dianjurkan membaca istighfar (Astaghfirullāha wa atūbu ilayhi) sebanyak 70 kali.
Berdasarkan riwayat dalam kitab Durratun Nashihin tersebut, orang yang melakukan shalat sunnah lailatul qadar akan diampuni dan juga kedua orang tuanya ketika ia bangun dari duduknya. Allah, kata riwayat tersebut, juga mengutus malaikat ke surga untuk menanam pohonan, membangun istana, dan menggali sungai di surga bagi orang yang melakukan shalat sunnah lailatul qadar. (Lihat Syekh Utsman Al-Khaubawi, Durratun Nashihin fil Wa‘zhi wal Irsyad, [Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun], halaman 285-286).
Shalat lailatul qadar secara khusus memang tidak ditemukan sumber riwayatnya pada kitab-kitab primer hadits. Hanya disebutkan dalam kitab Durratunnasihin saja. Tentunya tidak dapat dijadaikan referensi utama dalam permasalahan fikih.
Oleh karena itu, shalat sunnah lailatul qadar tidak ditemukan pada bab shalat-shalat sunnah di kitab-kitab fiqih. Adapun shalat pada malam lailatul qadar dengan kata “pada”, sekali lagi shalat pada malam lailatul qadar, dapat dimungkinkan karena setiap orang akan melalui lailatul qadar yang terdapat pada salah satu malam di 10 akhir Ramadhan (seperti diyakini mayoritas ulama Mazhab Syafi’i).
Shalat pada malam lailatul qadar bahkan dapat menjadi keharusan yang wajib dilakukan bila dinazarkan sebagaimana keterangan berikut:
لو نذر الصلاة ليلة القدر لزمه أن يصلي تلك الصلاة في جميع ليالي العشر لأجل الإبهام
Artinya: Seandainya seseorang bernazar untuk melakukan shalat sunnah pada malam lailatul qadar, maka ia wajib menunaikan shalat tersebut setiap malam pada 10 terakhir Ramadhan karena samar (pada malam ke berapa lailatul qadar berada),” (Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 483).
Penjelasan Syaikh Khatib ini menunjukkan bahwa malam sepuluh akhir bulan Ramadan memang berpotensi turunnya lailatul qadar. Dan siapa saja yang bernadzar untuk shalat sunnah pada malam-malam 10 akhir yang berpotensi jatuhnya lailatul qadar, maka ia wajib melaksanakan shalat sunnah di malam-malam tersebut. "
Demikian penjelasan tentang shalat sunnah lailatul qadar. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca. WallahuA’lam