• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Keislaman

Nahdlatul Ulama dan Penetapan Hukuman Mati

Nahdlatul Ulama dan Penetapan Hukuman Mati
Nahdlatul Ulama telah lama membahas soal pemberlakuan hukum mati. (Foto: NOJ)
Nahdlatul Ulama telah lama membahas soal pemberlakuan hukum mati. (Foto: NOJ)

Saat ini ramai dibicarakan tentang ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan diancam hukuman mati. Jauh sebelum itu, Nahdlatul Ulama telah membahas persoalan ini. 


Bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas kejahatan korupsi, koruptor, dan hukuman mati setidaknya pada dua kesempatan berbeda, yaitu pada Munas Alim Ulama NU pada Juli 25-28 Juli 2002 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. 


Sepuluh tahun berikutnya PBNU melalui forum Munas Alim Ulama NU dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama pada 15-17 September 2012 di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, kembali membahas kejahatan korupsi, koruptor, dan hukuman mati. Adapun soal hukuman mati secara umum, PBNU membahasnya pada forum Muktamar ke-33 NU pada 1-5 Agustus 2015 di Jombang, Jawa Timur. 


Forum Munas NU 2002 di Jakarta membahas sanksi atas kejahatan korupsi bagi koruptor. Forum ini menawarkan potong tangan pada tingkat paling ringan sebagai sanksi yang layak dan hukuman mati sebagai bentuk sanksi tertinggi bagi koruptor. (PBNU, 2011 M: 828). 


Forum Munas NU 2002 di Jakarta mengutip kitab Futuhat al-Wahhab bi Taudih Syarh Manhaj al-Thullab dan kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Dan kesimpulannya adalah sungguh boleh menghukum mati sebagai kebijakan bagi orang-orang yang sering melakukan tindakan kriminal, pecandu minuman keras, para penganjur tindak kejahatan, dan pelaku tindakan subversif yang mengancam keamanan negara dan semisalnya. (PBNU, 2011 M: 829). 


Hukuman Mati dan Prinsip HAM   

Pada forum Muktamar Ke-33 NU pada 1-5 Agustus 2015, muktamirin membahas hukuman mati dalam Islam dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM). Peserta muktamar mengetahui kontroversi hukuman mati dalam Islam dan pelanggaran HAM. Peserta muktamar mencoba mendudukkan persoalan ini secara proporsional. 


Islam secara tegas mensyariatkan hukuman mati sebagai hukuman atas tindak kejahatan pembunuhan, dan berbagai tindak kejahatan berat yang menimbulkan kerusakan besar di tengah masyarakat luas. Hukuman mati dalam Islam merupakan bukti upaya serius untuk memberantas kejahatan berat yang menjadi bencana kemanusiaan. (PBNU, Hasil-hasil Muktamar Ke-33 NU, [Jakarta, LTN PBNU: 2016 M], halaman 182). 


Pada sisi lain, “Islam sangat menghargai kemanusiaan. Dalam Islam hak-hak manusia yang paling asasi disimpulkan dalam apa yang dikenal dengan istilah al-kulliyāt al-khams atau al-dharūriyāt al-khams (lima prinsip pokok), yaitu hifż ad-dīn, hifż al-‘aql, hifż an-nafs, hifż al-māl, dan hifż an-nasl/hifż al-‘irdh. (PBNU, 2016 M: 182). 


Hak-hak asasi manusia, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak hidup, merupakan prinsip yang sangat mendasar dalam syariat Islam. Dan ajaran Islam dalam hal ini telah hadir lebih seribu tahun sebelum Declaration of The Human Rights yang digelar oleh PBB pada 10 Desember 1948. (PBNU, 2016 M: 184). 


Forum muktamar menyatakan, hak hidup dan perlindungan terhadap jiwa manusia merupakan salah satu persoalan yang sangat urgen dalam Islam. Setiap upaya yang bertujuan melindungi keselamatan jiwa harus didukung; dan setiap tindakan yang mengarah pada terancamnya keselamatan jiwa harus dicegah. (PBNU, 2016 M: 182). 


Meski semangat penegakan HAM dan penjatuhan hukuman mati atas sanksi kejahatan berat tampak bertentangan, bagi peserta muktamar NU 2015 kedua hal tersebut bukan masalah berarti. Ini tidak berarti bahwa Islam menutup ruang untuk diterapkannya hukuman mati. Hukuman mati bisa diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang merusak harkat dan martabat manusia dengan beberapa syarat yang ketat, di antaranya dibuktikan dengan alat bukti yang kuat dan meyakinkan. hal ini tidak dianggap bertentangan dengan HAM dalam konsep Islam. (PBNU, 2016 M: 184). 


Pada komisi Bahtsul Masail Ad-Dinniyyah Al-Maudhu’iyyah, peserta muktamar tidak menyebut secara jelas pelanggaran HAM dan hukuman mati bagi koruptor. Tetapi pada komisi rekomendasi, peserta Muktamar ke-33 NU menyebut: Tindak pidana korupsi dan pencucian uang adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang menimbulkan mudharat dalam jangka panjang. (PBNU, 2016 M: 380). 

 


Karena hukuman mati dalam Islam dan semangat penegakan HAM tidak bertentangan, peserta Muktamar ke-33 NU merekomendasikan: Sanksi untuk pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang meliputi sanksi moral, sanksi sosial, pemiskinan, ta’zir, dan hukuman mati sebagai hukuman maksimal...mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PBNU, 2016 M: 380). Wallahu a'lam


Editor:

Keislaman Terbaru