• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Keislaman

Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati, Bagaimana Pandangan Islam?

Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati, Bagaimana Pandangan Islam?
Brigadir J Ferdy Sambo terancam hukuman mati, bagaimana pandangan Islam terkait ini? (Foto: NOJ/PRt)
Brigadir J Ferdy Sambo terancam hukuman mati, bagaimana pandangan Islam terkait ini? (Foto: NOJ/PRt)

Pembicaraan yang lumayan diminati warga internet adalah masalah yang menjerat Irjen Polri Ferdy Sambo. Karena mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.


"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa (09/08/2022).


Masalahnya, bagaimana Islam memandang ancaman bahkan hukuman mati tersebut? Hal ini pernah juga menjadi perbincangan hangat yang diangkat Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah pada Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur, 1-5 Agustus lalu. Karena soal hukuman mati dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM) dan pandangan Islam. Dalam Islam, hukuman mati masuk dalam kategori qishash. 


Komisi yang diketuai KH Afifuddin Muhajir ini merumuskan bahwa selain menjadi sanksi atas tindak kejahatan pembunuhan, hukuman mati juga diterapkan untuk berbagai tindak kejahatan berat tertentu. Mengapa Islam menerapkan hukuman mati? Dalam keputusan yang disahkan pada sidang pleno Muktamar ke-33 NU, 5 Agustus, itu dijelaskan, hukuman mati merupakan bukti dari upaya serius syariat Islam untuk memberantas kejahatan berat yang menjadi bencana kemanusiaan, seperti pembunuhan. 


Sanksi tersebut dinilai setimpal dan menjadi pelajaran paling efektif bagi orang lain supaya tidak berbuat hal yang sama. Muktamirin berpandangan, pada hakikatnya dimaksudkan untuk beberapa hal, antara lain: 


1. Memberantas tuntas kejahatan yang tidak dapat diberantas dengan hukuman yang lebih ringan.


2. Orang lain akan terkendali untuk tidak melakukannya karena mereka tidak akan mau dihukum mati.


3. Melindungi orang banyak dari tindak kejahatan itu. 


Dengan berpijak pada dasar hakikat disyariatkannya hukuman mati ini, hukuman mati dinilai tak dapat dinyatakan melanggar HAM. Justru sebaliknya, hukuman tersebut untuk memberantas pelanggaran HAM dengan membela hak hidup banyak orang. Pandangan tersebut didasarkan pada argumen Al-Qur’an, as-sunnah, dan pendapat para ulama yang tersebar dalam berbagai literatur. 

  

Jauh sebelum muktamar, PBNU juga telah mengeluarkan imbauan penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas berat dan gembong pereadaran narkoba.


Dan  kasus Irjen Polri Ferdy Sambo semakin memiliki relevansi karena dilakukan oleh penegak hukum. Karena harusnya yang bersangkutan taat dan menjunjung hukum, justru melakukan tindakan sebaliknya.    


Editor:

Keislaman Terbaru