• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Keislaman

Ngobrol saat Khutbah Jumat Berlangsung, Inilah Hukum dan Cara Menegurnya

Ngobrol saat Khutbah Jumat Berlangsung, Inilah Hukum dan Cara Menegurnya
Jamaah Jumat sedang mendengarkan khutbah dari khatib (Foto:NOJ/bincangsyariah)
Jamaah Jumat sedang mendengarkan khutbah dari khatib (Foto:NOJ/bincangsyariah)

Jumat merupakan hari istimewa bagi umat Islam, terlebih pada hari itu terdapat sejumlah pahala yang melimpah yang tidak ditemukan di hari lain. Misalnya, pahala mandi Jumat, mencukur rambut, memakai minyak wangi, shalat Jumat dan mendengarkan khutbah, tidak ngobrol saat khutbah berlangsung.


Berkaitan dengan mendengarkan khutbah, biasanya bilal menyampaikan pesan berikut ketika khatib akan naik mimbar: 


إذَا قُلْت لِصَاحِبِك أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ


Artinya: Jika engkau mengatakan kepada temanmu, ‘diamlah!’, di hari Jumat, sedangkan khatib berkhutbah, maka engkau telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna). (HR Muslim)


Redaksi ini menunjukkan betapa pentingnya mendengarkan khutbah Jumat dan menghentikan semua obrolan maupun perbincangan di kalangan jamaah, termasuk mereka yang memperingatkan. Tujuannya agar lebih fokus pada materi khutbah dan diperhatikan dengan seksama. Jika tetap ngobrol, maka ia tidak mendapatkan keutamaannya alias sia-sia.


Dalam Syarah Muslim karya An-Nawawi disebutkan:


فَفِي الْحَدِيث النَّهْي عَنْ جَمِيع أَنْوَاع الْكَلَام حَال الْخُطْبَة


Artinya: Maksud dari hadis adalah mencegah dari semua jenis obrolan ketika khutbah sedang berlangsung.


Maksudnya, segala ucapan, obrolan, bincang-bincang yang tidak berkaitan dengan khutbah harus dihentikan, khususnya ketika khatib sedang membacakan khutbah. Bila ada seseorang yang tetap berbicara, maka hukumnya tidak haram, akan tetapi keutamaan Jumat tidak diperoleh secara sempurna.


Ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa berbicara saat khutbah bagi jamaah Jumat hukumnya makruh. Kemakruhan ini berdasarkan petunjuk ayat:


وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ 


Artinya: Apabila dibacakan Al-Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (Surat Al-A’raf, ayat 204)


Syekh Zakariyya al-Anshari mengutip hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim tentang seorang Baduwi yang datang saat Nabi sedang berkhutbah, ia mengadu hartanya hilang, keluarganya lapar dan meminta Nabi mendoakannya. Nabi tidak mengingkari perilaku Baduwi tersebut, bahkan Nabi mendoakannya.


Meski tidak haram, Syekh Zakariyya dalam kitabnya Asna al-Mathalib mengkategorikan berbicara saat khutbah berlangsung adalah makruh:


 ويكره للحاضرين الكلام  فيها لظاهر الآية السابقة وخبر مسلم إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت 


Artinya: Makruh bagi hadirin jamaah Jumat berbicara saat khutbah, karena zhahir ayat di atas dan haditsnya Imam Muslim, Jika kamu katakan kepada temanmu, diamlah, di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).


Berbeda dengan ucapan yang bersifat darurat, misalkan memperingatkan adanya bahaya yang mendekati jamaah Jumat, memperingatkan orang buta yang akan terperosok. Maka itu semua diperbolehkan. Bentuk peringatan itu pun bisa dengan peringatan ringkas atau ucapan secukupnya.


وَإِنَّمَا طَرِيقه إِذَا أَرَادَ نَهْي غَيْره عَنْ الْكَلَام أَنْ يُشِير إِلَيْهِ بِالسُّكُوتِ إِنْ فَهِمَهُ ، فَإِنْ تَعَذَّرَ فَهْمه فَلْيَنْهَهُ بِكَلَامٍ مُخْتَصَر وَلَا يَزِيد عَلَى أَقَلّ مُمْكِن


Artinya: Adapun cara memperingatkan salah satu jamaah yang sedang berbicara adalah memberikan isyarat agar diam, apabila dia tidak faham, maka bisa diperingatkan dengan ucapan ringkas yang tidak terlalu panjang. (Syarah Sahih Muslim lin-Nawawi)


Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukumnya ngobrol saat khutbah berlangsung tidak haram namun masuk kategori makruh, dan apabila masih ada yang ngobrol sebaiknya ditegur melalui peringatan yang ringkas.


Editor:

Keislaman Terbaru