• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 26 April 2025

Keislaman

Sahkah, Menggabungkan Kurban dan Aqiqah?

Sahkah, Menggabungkan Kurban dan Aqiqah?
Ilustrasi berkurban (Foto:NO/kabarjombang)
Ilustrasi berkurban (Foto:NO/kabarjombang)

Oleh: M. Rufait Balya


Sebenarnya dalam aqiqah dan kurban ada persamaan diantara kedua ibadah ini yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut madzhab Syafi’i (selama tidak nadzar), serta adanya aktivitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong. Akan tetapi untuk kurban sunnahnya bersifat kifayah muakkadah, yakni ketika salah satu dari penghuni suatu rumah telah ada yang melaksanakannya, maka sudah mencukupi dari semua anggota keluarga.


Sementara perbedaan yang ada diantara keduanya lebih pada waktu pelaksanaannya. Kurban hanya dapat dilakukan pada bulan Dzulhijjah saja, sedangkan aqiqah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan lebih dianjurkan lagi pada hari ketujuh dari kelahirannya sampai masa nifas ibu yang melahirkan selesai (sekitar 60 hari).


Pada dasarnya aqiqah merupakan hak seorang anak atas orang tuanya, artinya anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rizki untuk sekedar berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya. Dan ketika sudah terlewat dari masa nifas ibunya dan anak sudah baligh, maka dia tetap dianjurkan untuk aqiqah. 


Maka dari itu para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan aqiqah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh. Setelah itu, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri ataupun tidak melaksanakannya.


Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah sendiri lebih baik dari pada tidak melaksanakanya. Lalu, manakah yang didahulukan antara kurban dan aqiqah? dan bolehkah antara niat kurban dan aqiqah digabungkan?


Terkait hal ini, para ulama berbeda pendapat ada yang memperbolehkan dalam artian sah kedua-duanya ketika dilakukan bersamaan. Ada pula yang berpendapat tidak sah kedua-duanya. Dalam Hasyiyah As-Syarwani 'ala Tuhfatil Muhtaj juz 9/370 dijelaskan,

 

(قوله وهو ظاهر) خلافا للنهاية عبارته ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا خلافا لمن زعم اهـ. (قوله لأن كلا منهما إلخ) قد يقال وأيضا كل منهما لا يحصل بأقل من شاة ويلزم من حصولهما بواحدة حصول كل منهما بدونها اهـ سم عبارة البجيرمي عن الحلبي والشوبري ولو نوى بها العقيقة والأضحية حصلا عند شيخنا خلافا لابن حج حيث قال لا يحصلان لأن كلا إلخ وهو وجيه اهـ. 

 

Apabila seseorang menyembelih 1 ekor kambing dan meniatkannya sebagai kurban sekaligus aqiqah maka hukumnya khillaf (terjadi perbedaan antara ulama). Menurut pendapat Imam Ibnu Hajar al-Haitami: tidak satupun dari keduanya yang sah. Hal ini karena masing-masing kurban dan aqiqah merupakan kesunatan mandiri dan mempunyai tujuan berbeda. Tujuan kurban adalah memberikan jamuan yang bersifat umum dan tujuan aqiqah adalah memberikan jamuan khusus (acara kelahiran bayi).


Apalagi keduanya juga berbeda dalam beberapa hal. Menggabungkan antara niat kurban dengan niat aqiqah tidak dapat diqiyaskan pada menggabungkan niat mandi jumat dengan mandi janabah karena hal terakhir ini adalah bagian dari thaharah (bersuci). Praktik bersuci satu sama lain bisa saling memasuki (tadakhul). Oleh karena itu, hal-hal di luar bersuci tidak dapat diqiyaskan dengannya.


Sedangkan menurut pendapat Imam Syamsuddin al-Ramli: kedua-duanya sah sebagai kurban dan aqiqah. Sama halnya dengan penjelasan dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi dengan redaksi yang berbeda,


قوله: (بشاة) فلو جمعها مع الأضحية بشاة كفى قاله شيخنا الرملي، وهو جار على ما قاله من تداخل الولائم كما مر، وفي ابن حجر وغيره خلافه وهو الوجه، قوله: (بأن يذبح) أي ما ذكر من الشاتين أو الشاة بنية العقيقة فلا يكفي بدونها،. 


"Satu kambing untuk kurban sekaligus aqiqah hukumnya sah menurut ar-Ramli. Dan dagingnya disedekahkan dalam bentuk mentah. Dan tidak sah menurut Ibn Hajar al-Haitami."


Terdapat juga referensi dari kitab Tausyikh karya Syaikh Nawawi Al-Bantani,

 قَالَ اِبْنُ حَجَرٍ لَوْ أَرَادَ بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيْقَةِ لَمْ يَكْفِ خِلَافًا لِلْعَلَّامَةِ اَلرَّمْلِى حَيْثُ قَالَ وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوْحَةِ اْلأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيْقَةِ حَصَلَا


Artinya; "Ibnu Hajar berkata: “Seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup”. Berbeda dengan al-‘allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi." 


Jadi, menurut hemat penulis jawabannya adalah tergantung situasi dan kondisi terkini. Apabila mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang ini, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik dari pada malaksanakan aqiqah.


Ada baiknya pula, apabila menginginkan kedua-keduanya (kurban dan aqiqah) bisa mengikuti pendapat Imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat kurban dan aqiqah sekaligus. 


Konsekuensi yang mungkin kotradiktif dari pendapat imam Romli ini adalah dalam pembagian dagingnya, mengingat daging kurban lebih afdhal dibagikan dalam kondisi belum dimasak (masih mentah), sementara aqiqah dibagikan dalam kondisi siap saji.


Problem ini tentunya tidak perlu dipermasalahkan karena cara pembagian tersebut bukanlah termasuk hal yang subtantif, hanya untuk memperoleh keutamaan ibadah bukan terkait pada keabsahan ibadah.


Keislaman Terbaru