• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Silaturahim Zaman Now lewat Online, Bagaimana Hukumnya?

Silaturahim Zaman Now lewat Online, Bagaimana Hukumnya?
Silaturahim zaman now juga bisa dilakukan secara online. (Foto: NOJ/KLr)
Silaturahim zaman now juga bisa dilakukan secara online. (Foto: NOJ/KLr)

Zaman now, hampir segala urusan diselesaikan secara online. Tidak perlu melakukan tatap muka, namun memanfaatkan alat telekomunikasi dan jaringan internet sudah dapat dilakukan. Layanan perbankan, kebutuhan administrasi, kuliah, ngaji dan lainnya mulai marak dengan cara online atau virtual.


Bagaimana dengan silaturahim yang sangat dianjurkan dalam Islam? Apalagi saat ini adalah sedang berada di awal bulan Syawal yang identik dengan anjangsana dan silaturahim. Kalau kemudian dilakukan dengan memanfaatkan media online, apakah cukup?


Silaturahim atau menyambung tali kekerabatan tak diragukan lagi adalah ajaran agama dengan sejuta manfaat. Ketika tali asih tetap tersambung dengan berbagai pihak, maka hidup akan menjadi jauh lebih mudah dan indah. Anjuran silaturahim terdapat dalam banyak ayat Al-Qur’an maupun hadits beserta sederet keutamaannya. Orang yang gemar melakukan silaturahim dalam Al-Qur’an tergolong sebagai salah satu kriteria ulul albâb (QS. ar-Ra’d: 21). 


Bila dahulu bersilaturahim biasanya dilakukan dengan bertemu secara langsung, maka perkembangan zaman tidak lagi mengharuskan demikian. Orang-orang di masa modern lebih sering bersilaturahim secara online via berbagai aplikasi media sosial. Selain simpel, cara ini juga jauh lebih murah. Tapi apakah hal semacam ini sudah cukup untuk disebut sebagai silaturahim sehingga juga menghasilkan pahala yang sama?


Imam Zakariya al-Anshari menjelaskan tata cara silaturahim sebagai berikut:


  ـ (وَصِلَةُ الرَّحِمِ) أَيْ الْقَرَابَةِ (مَأْمُورٌ بِهَا) وَهِيَ فِعْلُك مَعَ قَرِيبِك مَا تُعَدُّ بِهِ وَاصِلًا غَيْرَ مُنَافِرٍ وَمُقَاطِعٍ لَهُ (وَتَكُونُ) صِلَتُهُمَا (بِالْمَالِ وَقَضَاءِ الْحَوَائِجِ وَالزِّيَارَةِ وَالْمُكَاتَبَةِ، وَالْمُرَاسَلَةِ بِالسَّلَامِ) وَنَحْوِهَا


Artinya: Menyambung tali rahim atau kekerabatan adalah diperintahkan, yakni tindakan Anda kepada kerabat yang sekiranya dengan itu dianggap menyambung, tidak mengabaikan dan memutus. Caranya ada kalanya dengan memberi harta, menunaikan kebutuhannya, mengunjunginya, saling menyurati, saling berkirim salam dan lain sebagainya. (Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathâlib, II, halaman: 486).


Dengan demikian, dapat dipahami bahwa silaturahim tak harus bertemu secara langsung, tetapi bisa juga dengan berkirim salam atau pesan. Dengan ini kita bisa menyimpulkan bahwa berkirim pesan melalui media sosial juga cukup memenuhi syarat untuk disebut sebagai silaturahim.


Keterangan serupa itu juga disampaikan oleh Syeikh Muhammad Ramli dalam Syarh al-Minhâj atau Al-Ghurar al-Bahiyah, juz: III, halaman: 393. Juga Syeikh Zainudin al-Malibari dalam I’ânat at-Thalibîn, juz III, halaman: 182.


Namun demikian, silaturrahim via media online tidaklah sempurna sebab ada sesuatu yang tak bisa dilakukan ketika tidak berjumpa secara fisik, di antaranya adalah bersalaman. Nabi Muhamad bersabda:


 مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ، فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا


Artinya: Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu saling bersalaman, kecuali keduanya diampuni dosanya sebelum keduanya berpisah. (HR. Abu Dawud).

 

Artikel diambil dariSilaturahim via Online, Cukupkah?

 

Tentu saja pengampunan besar ini akan terlewat ketika kita mencukupkan diri bersilaturahim via internet. Selain itu, keakraban dan saling percaya akan lebih terjalin ketika bertatap muka secara langsung. Jadi, pertimbangkan untuk tetap bertemu secara fisik apabila kondisi memungkinkan.  
 


Keislaman Terbaru