• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 18 April 2024

Keislaman

Suami Orgasme Duluan, Bagaimana Hukumnya?

Suami Orgasme Duluan, Bagaimana Hukumnya?
Pernikahan adalah menyatukan dua karakter yang berbeda, dan saling memahami (Foto:NOJ/lumajangnetwork)
Pernikahan adalah menyatukan dua karakter yang berbeda, dan saling memahami (Foto:NOJ/lumajangnetwork)

Pernikahan adalah terikatnya (aqad) sepasang muda-mudi dalam mahligai rumah tangga. Beberapa tujuan pernikahan di antaranya adalah untuk meredam syahwat, memiliki keturunan, dan mencurahkan kasih kepada pasangannya.


Tak jarang problematika dalam bilik rumah tangga muncul dari permasalahan yang sepele. Misalkan, hubungan suami istri kurang mesra, kurang komunikasi, egois alias menang sendiri, dan lain sebagainya. Padahal antara suami-istri mesti saling mengerti dengan keinginan masing-masing. Jangan sampai salah satu pihak merasa puas tetapi mengabaikan pihak lain.


Pertanyaaannya, bagaimana hukum suami yang meraih kepuasan sendiri (orgasme duluan) saat berhubungan intim tanpa mempedulikan kepuasan istri?


Perlu diketahui bahwa idealnya dalam berhubungan intim antara suami istri adalah kedua belah pihak merasa puas, keluar (orgasme) bersama-sama. Namun pada kenyataannya terkadang suami lebih cepat orgasme, sedangkan istrinya belum, atau sebaliknya. Perbedaan ini memang acapkali menimbulkan masalah, terutama jika istri tipikal mudah sewot, ngambek karena syahwatnya belum tuntas.


Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin juz 2, 52 menuturkan:


 وَاْلاِخْتِلَافُ فيِ طَبْعِ الْإِنْزَالِ يُوجِبُ التَّنَافُرِ مَهْمَا كَانَ الزَّوْجُ سَابِقاً إِلَى الْإِنْزَالِ ، وَالتَّوَافُقُ فِي وَقْتِ الْإِنَزَالِ أَلَذُّ عِنْدَهَا وَلَا يَشْتَغِلُ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ عَنْهَا فَإِنَّهَا رُبَّمَا تَسْتَحْيِ 


Artinya: Perbedaan karakter keluarnya sperma (diantara suami-isteri, pent) akan menimbulkan perselisihan, terutama jika pihak suami keluar (orgasme) terlebih dahulu. Padahal bagi istri keluar secara bersamaan akan terasa lebih nikmat. Suami tidak boleh mementingkan egonya sendiri sehingga mengabaikan istrinya. Sebab, acapkali istri merasa malu untuk mengungkapkan gejolaknya.


Dalam konteks ini, Ibnu Qudamah melalui kitab Al-Mughni menyatakan:


 إِنْ فَرَغَ قَبْلَهَا ، كُرِهَ لَهُ النَّزْعُ حَتَّى تَفْرُغَ ؛لِمَا رَوَى أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : {إذَا جَامَعَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ فَلْيَصْدُقْهَا ، ثُمَّ إذَا قَضَى حَاجَتَهُ ، فَلَا يُعَجِّلْهَا حَتَّى تَقْضِيَ حَاجَتَهَا} .وَلِأَنَّ فِي ذَلِكَ ضَرَرًا عَلَيْهَا ، وَمَنْعًا لَهَا مِنْ قَضَاءِ شَهْوَتِهَا 


Artinya: Apabila suami orgasme terlebih dahulu sebelum istrinya, maka dimakruhkan bagi suami untuk melepaskan dzakarnya, sebelum istri menuntaskan syahwatnya. Karena ada riwayat dari Anas bin Malik RA menyatakan bahwa Rasulullah SAW besabda, ‘Ketika seorang suami menggauli istrinya, maka hendaklah ia memberinya cinta dengan tulus. Kemudian ketika suami telah menyelesaikan hajatnya, maka jangan terburu-terburu untuk mengakhiri sebelum istrinya menuntaskan hajatnya juga. Demikian itu karena bisa menimbulkan bahaya bagi istri dan menghalanginya untuk menuntaskan syahwat,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, 1405 H, juz VIII, halaman 136).


Secara eksplisit, bagi Ibnu Qudamah, tindakan suami saat hubungan intim lalu orgasme duluan dan mengabaikan istrinya yang belum tuntas syahwatnya adalah makruh. Oleh karena itu dalam redaksi disebutkan: hendaklah suami memberinya cinta dengan tulus (falyasduqha). 


Al-Munawi dalam Jami’ Saghir menjelaskan redaksi tersebut adalah hendaknya suami menjimak istrinya dengan sungguh-sungguh, dengan perkasa, dan memberikan layanan ketika beradu di ranjang dengan baik serta penuh kasih sayang. Hal ini sesuai dengan firman Allah: pergaulilah istrimu dengan baik.


Dengan demikian, bila mengacu pada penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa hukumnya makruh bagi suami saat berhubungan intim orgasme duluan, terburu-buru melepaskan istri yang belum tuntas syahwatnya. Tentu hal ini bisa menimbulkan kekecewaan  istri dan berujung pada percekcokan di luar ranjang. Sebaiknya suami jangan melepaskan ciuman pelukannya dan menyudahi suasana intim itu tatkala istri masih belum tuntas syahwatnya.


Editor:

Keislaman Terbaru