M Mubasysyarum Bih
Penulis
Umat Islam telah merayakan kemenangan dengan adanya hari raya Idul Fitri. Hari raya merupakan momentum untuk saling bermaaf-maafan. Salah satu tradisinya yakni sungkeman ke sanak saudara.
Tradisi sungkeman biasanya dilakukan oleh anak ke hadapan orang tua atau keluarga yang lebih tua (pinisepuh) untuk menunjukkan tanda bakti dan rasa terima kasih atas bimbingan dari lahir sampai dewasa. Sungkem dilakukan dengan jongkok sambil cium tangan. Sebagian kalangan menganggap bahwa tradisi tersebut dilarang dan tidak sejalan dengan ajaran Nabi. Benarkah anggapan demikian?
Dalam menghukumi sungkeman, setidaknya bisa ditinjau dari dua sisi. Pertama, hukum asal. Kedua, dari sudut pandang tradisi.
Dilihat dari sudut pandang hukum asal, sungkeman sama sekali tidak bertentangan dengan syariat. Posisi jongkok sambil cium tangan merupakan ekspresi memuliakan orang yang lebih tua. Syariat tidak melarang mengagungkan manusia selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim kepada Allah, seperti sujud dan ruku’.
Berkaitan dengan mencium tangan orang yang lebih tua, al-Imam al-Nawawi mengatakan:
ولا يكره تقبيل اليد لزهد وعلم وكبر سن
Artinya: Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan dan faktor usia yang lebih tua. (al-Imam al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin, juz 10, halaman 233)
Bahkan, sebagian ekspresi takzim kepada orang yang lebih tua hukumnya sunah, seperti dilakukan dengan cara berdiri dengan tujuan memuliakan dan kebaktian. Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan:
ويسن القيام لمن فيه فضيلة ظاهرة من نحو صلاح أو علم أو ولادة أو ولاية مصحوبة بصيانة
Artinya: Sunah berdiri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak, seperti kesalehan, keilmuan, hubungan melahirkan atau kekuasaan yang dibarengi dengan penjagaan diri. (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, juz 4, halaman 219)
Mengomentari redaksi di atas, Syekh Abu Bakr bin Syata mengatakan:
قوله: ويسن القيام لمن فيه فضيلة ظاهرة) أي إكراما وبرا وإحتراما له لا رياء. (وقوله: أو ولادة) أي ويسن القيام لمن له ولادة: كأب أو أم. (وقوله: أو ولاية) أي ولاية حكم: كأمير وقاض.
Artinya: Ungkapan ‘Sunah bediri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak’. Maksudnya, dengan motivasi memuliakan dan bentuk kebaktian, bukan karena pamer. Ucapan ‘atau hubungan melahirkan’. Maksudnya, sunah berdiri kepada orang yang melahirkan seperti bapak atau ibu. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz 4, halaman 219)
Lebih dari itu, menurut sebagian ulama, memuliakan kerabat dengan cara berdiri, hukumnya bisa wajib ketika meninggalkannya dianggap memutus tali silaturahim. Syekh al-Qalyubi mengatakan:
ويندب تقبيل طفل ولو لغير شفقة ووجه ميت لنحو صلاح ويد نحو عالم وصالح وصديق وشريف لأجل غنى ونحوه والقيام لهم كذلك وبحث بعضهم وجوب ذلك في هذه الأزمنة ؛ لأن تركه صار قطيعة
Artinya: Sunah mencium anak kecil meski karena selain tujuan mengasihi, sunah pula mencium wajahnya mayit karena kesalehannya, sunah pula mencium tangan orang alim, orang shaleh, kerabat, orang mulia, bukan karena kekayaannya atau yang lain. Hukum sunah tersebut juga berlaku dalam permasalahan berdiri kepada mereka. Sebagian ulama berpendapat wajibnya berdiri (memuliakan) pada masa sekarang, karena meninggalkannya merupakan bentuk perbuatan yang memutus tali shilaturrahim. (Syekh Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala al-Mahalli, juz 3, halaman 214)
Bila melihat dari sudut pandang tradisi, sungkeman merupakan tradisi nenek moyang kita yang perlu dilesatarikan. Sebab, Islam mengajarkan untuk merawat tradisi selama tidak bertentangan dengan agama. Hal tersebut sebagai bentuk pengejawentahan dari sabda Nabi tentang berbudi pekerti yang baik kepada sesama. Nabi bersabda:
وخالق الناس بخلق حسن
Artinya: Berbudilah dengan akhlak yang baik kepada manusia. (HR. Al-Tirmidzi)
Saat ditanya apa yang dimaksud dengan etika yang baik, Sayyidina Ali mengatakan:
هو موافقة الناس في كل شيئ ما عدا المعاصي
Artinya: Beretika yang baik adalah mengikuti tradisi dalam segala hal selama bukan kemaksiatan. (Syekh Nawawi al-Bantani, Syarh Sullam al-Taufiq, halaman 61)
Al-Imam al-Ghazali mengatakan:
وحسن الخلق مع الناس ألا تحمل الناس على مراد نفسك، بل تحمل نفسك على مرادهم ما لم يخالفوا الشرع
Artinya: Beretika yang baik dengan manusia adalah engkau tidak menuntut mereka sesuai kehendakmu, namun hendaknya engkau menyesuaikan dirimu sesuai kehendak mereka selama tidak bertentangan dengan syari’at. (Imam al-Ghazali, Ayyuhal Walad, halaman 12)
Meninggalkan tradisi yang tidak haram merupakan akhlak yang tidak terpuji, sebagaimana penjelasan Syekh Ibnu Muflih berikut ini:
لا ينبغي الخروج من عادات الناس إلا في الحرام
Artinya: Tidak sepantasnya keluar dari tradisi manusia kecuali dalam perkara haram. (Ibnu Muflih, al-Adab al-Syar’iyyah, juz 2, halaman 114)
Artikel diambil dari: Tradisi Sungkeman saat Lebaran Menurut Hukum Islam
Simpulannya, sungkeman bukan merupakan tradisi yang haram, bahkan menjaga tradisi tersebut merupakan bentuk pengamalan dari sabda Nabi tentang anjuran beretika yang baik kepada sesama. Demikianlah semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.
Terpopuler
1
Seleksi Ansor Magang Jepang 2025 Dibuka, Simak Ketentuannya
2
3 Keistimewaan Bulan Muharram
3
Brojo Geni: Tradisi Sepak Bola Api Pondok Tremas, Media Dakwah Berbasis Kearifan Lokal
4
Diresmikan Bupati, Gedung MWCNU di Bangkalan Diharap Jadi Penggerak Organisasi
5
PMII Rayon Ibnu Aqil Gelar PKD ke-31 di Singosari, Cetak Kader Intelektual Progresif dan Militan
6
KH Miftachul Akhyar Jelaskan 3 Sikap yang Dirahmati dan Dimurkai Allah
Terkini
Lihat Semua