• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Keislaman

Saat Lebaran Melakukan Sungkeman, Bagaimana Hukumnya?

Saat Lebaran Melakukan Sungkeman, Bagaimana Hukumnya?
Sungkeman sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi tentang anjuran beretika yang baik kepada sesama. (Foto: NOJ/MKr)
Sungkeman sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi tentang anjuran beretika yang baik kepada sesama. (Foto: NOJ/MKr)

Banyak yang berbeda antara tradisi umat Islam di belahan dunia, termasuik kala memasuki Idul Fitri. Apa yang menjadi kebiasaan di negara tertentu, ternyata tidak ditemukan di kawasan lain. Termasuk sungkeman atau silaturahim meminta maaf ke anggota keluarga dan kerabat.


Seperti diketahui bahwa Lebaran adalah momen untuk saling memaafkan, bersilaturahim dengan sanak famili, handai taulan, rekan-rekan dan segenap orang yang dikenal. Salah satu tradisi yang tidak bisa dilepaskan saat mengisi hari-hari lebaran adalah sungkem atau sungkeman. Tradisi ini biasanya dilakukan oleh anak ke hadapan orang tua atau keluarga yang lebih tua (pinisepuh) untuk menunjukkan tanda bakti dan rasa terima kasih atas bimbingan dari lahir sampai dewasa. 


Sungkem dilakukan dengan jongkok sambil cium tangan. Sebagian kalangan menganggap bahwa tradisi tersebut dilarang dan tidak sejalan dengan ajaran Nabi. Benarkah anggapan demikian? 


Dalam menghukumi sungkeman, setidaknya bisa ditinjau dari dua sisi. Pertama, hukum asal. Kedua, dari sudut pandang tradisi. 


Dilihat dari sudut pandang hukum asal, sungkeman sama sekali tidak bertentangan dengan syariat. Posisi jongkok sambil cium tangan merupakan ekspresi memuliakan orang yang lebih tua. Syariat tidak melarang mengagungkan manusia selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim kepada Allah, seperti sujud dan ruku. 


Berkaitan dengan mencium tangan orang yang lebih tua, al-Imam al-Nawawi mengatakan: 


 ولا يكره تقبيل اليد لزهد وعلم وكبر سن 


Artinya: Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan dan faktor usia yang lebih tua. (Al-Imam al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin, juz 10, halaman: 233) 


Bahkan, sebagian ekspresi takzim  kepada orang yang lebih tua hukumnya sunah, seperti dilakukan dengan cara berdiri dengan tujuan memuliakan dan kebaktian. Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan: 


 ويسن القيام لمن فيه فضيلة ظاهرة من نحو صلاح أو علم أو ولادة أو ولاية مصحوبة بصيانة 


Artinya: Sunah berdiri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak, seperti kesalehan, keilmuan, hubungan melahirkan atau kekuasaan yang dibarengi dengan penjagaan diri. (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, juz 4, halaman: 219) 


Mengomentari redaksi di atas, Syekh Abu Bakr bin Syata mengatakan: 


 قوله: ويسن القيام لمن فيه فضيلة ظاهرة) أي إكراما وبرا وإحتراما له لا رياء. (وقوله: أو ولادة) أي ويسن القيام لمن له ولادة: كأب أو أم. (وقوله: أو ولاية) أي ولاية حكم: كأمير وقاض. 


Artinya: Ungkapan ‘Sunah bediri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak’—maksudnya, dengan motivasi memuliakan dan bentuk kebaktian, bukan karena pamer. Ucapan ‘atau hubungan melahirkan’—maksudnya, sunah berdiri kepada orang yang melahirkan seperti bapak atau ibu. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz 4, halaman: 219) 


Lebih dari itu, menurut sebagian ulama, memuliakan kerabat dengan cara berdiri, hukumnya bisa wajib ketika meninggalkannya dianggap memutus tali silaturahim. Syekh al-Qalyubi mengatakan: 


 ويندب تقبيل طفل ولو لغير شفقة ووجه ميت لنحو صلاح ويد نحو عالم وصالح وصديق وشريف لأجل غنى ونحوه والقيام لهم كذلك وبحث بعضهم وجوب ذلك في هذه الأزمنة ؛ لأن تركه صار قطيعة 


Artinya: Sunah mencium anak kecil meski karena selain tujuan mengasihi, sunah pula mencium wajahnya mayit karena kesalehannya, sunah pula mencium tangan orang alim, orang shaleh, kerabat, orang mulia, bukan karena kekayaannya atau yang lain. Hukum sunah tersebut juga berlaku dalam permasalahan berdiri kepada mereka. Sebagian ulama berpendapat wajibnya berdiri (memuliakan) pada masa sekarang, karena meninggalkannya merupakan bentuk perbuatan yang memutus tali silaturrahim. (Syekh Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala al-Mahalli, juz 3, halaman: 214) 


Bila melihat dari sudut pandang tradisi, sungkeman merupakan tradisi nenek moyang yang perlu dilesatarikan. Sebab, Islam mengajarkan untuk merawat tradisi selama tidak bertentangan dengan agama. Hal tersebut sebagai bentuk pengejawentahan dari sabda Nabi tentang berbudi pekerti yang baik kepada sesama. 


Nabi bersabda: 


وخالق الناس بخلق حسن 


Artinya: Berbudilah dengan akhlak yang baik kepada manusia. (HR Al-Tirmidzi) 


Saat ditanya apa yang dimaksud dengan etika yang baik, Sayyidina Ali mengatakan: 


 هو موافقة الناس في كل شيئ ما عدا المعاصي 


Artinya: Beretika yang baik adalah mengikuti tradisi dalam segala hal selama bukan kemaksiatan. (Syekh Nawawi al-Bantani, Syarh Sullam al-Taufiq, halaman: 61) 


Al-Imam al-Ghazali mengatakan: 


 وحسن الخلق مع الناس ألا تحمل الناس على مراد نفسك، بل تحمل نفسك على مرادهم ما لم يخالفوا الشرع 


Artinya: Beretika yang baik dengan manusia adalah engkau tidak menuntut mereka sesuai kehendakmu, namun hendaknya engkau menyesuaikan dirimu sesuai kehendak mereka selama tidak bertentangan dengan syariat. (Imam al-Ghazali, Ayyuhal Walad, halaman: 12) 


Meninggalkan tradisi yang tidak haram merupakan akhlak yang tidak terpuji, sebagaimana penjelasan Syekh Ibnu Muflih berikut ini: 


 لا ينبغي الخروج من عادات الناس إلا في الحرام 


Artinya: Tidak sepantasnya keluar dari tradisi manusia kecuali dalam perkara haram. (Ibnu Muflih, al-Adab al-Syar’iyyah, juz 2, halaman 114) 

  

Kesimpulannya, sungkeman bukan merupakan tradisi yang haram, bahkan menjaga tradisi tersebut merupakan bentuk pengamalan dari sabda Nabi tentang anjuran beretika yang baik kepada sesama. Wallahu a'lam.


 


Keislaman Terbaru