• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Madura

Menyoal Sampah, DLH Sumenep Beri Pengetahuan pada Santri Annuqayah

Menyoal Sampah, DLH Sumenep Beri Pengetahuan pada Santri Annuqayah
Mahasiswa KKN Instika Guluk-Guluk saat audiensi di Graha Adipura DLH Sumenep. (Foto: NOJ/Firdausi)
Mahasiswa KKN Instika Guluk-Guluk saat audiensi di Graha Adipura DLH Sumenep. (Foto: NOJ/Firdausi)

Sumenep, NU Online Jatim

Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Bambang Edi Hendarto mengatakan, problem sampah seperti tembok raksasa yang mesti dibobol oleh pahlawan lingkungan. Menyoal ketidakpedulian warga, tak semudah membolak-balikkan telapak tangan. Dan itu tidak hanya terjadi di Kabupaten Sumenep, namun problem ini menyebar di penjuru dunia.


Pernyataan tersebut ia sampaikan saat audiensi lingkungan yang diinisiasi oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Integratif Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (Instika) Guluk-Guluk di aula Graha Adipura, Sabtu (02/09/2023).


Ia menegaskan, orang yang membuang sampah, seakan-akan tidak memiliki perasaan bersalah dan dosa. Seenaknya warga membuang sampah pakai gerobak ke sungai, pantai dan torotoar jalan. Padahal sampah menjadi pemicu utama pencemaran lingkungan.


“Sebagaimana dalam amanat Undang-Undang (UU) No 18/2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah dan Pemda bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan (Pasal 5),” ujarnya merespon keluhan pemerintah Desa Marengan Laok yang disampaikan oleh mahasiswa.


Dalam amanat UU, Pemkab mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi. Juga menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah (Pasal 9), seperti laboratorium sampah, bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).


“TPA di Sumenep menggunakan sistem sanitary landfill yang sesuai standar pengelolaan. Dalam 1 hari, truck yang masuk ke TPA berhasil mengumpulkan 35-40 ton sampah perhari. Sehingga kondisi landfill mengenaskan dengan ketinggian 15 meter,” ungkapnya.


Pihaknya memiliki program sekolah adiwiyata dan desa berseri. Ia juga memanfaatkan organisasi-organisasi di pedesaan dalam memberikan edukasi agar bisa memilah sampah. Setelah memiliki kesadaran, mereka digiring dalam pemanfaatannya. Secara faktual, ikhtiar yang dilakukannya pasti bertemu dengan warga yang peduli.


“Sampah itu tidak menjijikkan, buatlah tempat sampah se menarik mungkin, seperti di cat, diberi warna, gambar, juga disertai ajakan membuang sampah dan menjaga lingkungan,” jelas pria asal Blitar ini.


Diceritakan, ada styrofoam yang tidak laku dijual, hal ini bisa dijadikan paving dan pot bunga. Langkah awalnya dihancurkan hingga halus, kemudian dicampur dengan pasir dan semen. Kadang pula dijadikan bahan campuran material bangunan. Sedangkan sampah organik, dijadikan kompos padat dan cair yang menguntungkan petani.


“Artinya, jangan katakan sampah tidak menghasilkan uang, terbukti pemulung dan pengepul setiap hari mencari keberadaan sampah,” paparnya.


Pihaknya sangat mengapresiasi aksi yang dilakukan mahasantri dalam memberikan kesadaran kepada warga Marengan Laok. Komitmen bersama dengan ikhtiar tim pengelola Laboratorium Sampah UPT Jatian Annuqayah Lubangsa.


Madura Terbaru