• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Malang Raya

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan
Kapolri menetapkan 6 tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang. (Foto: NOJ/ISt)
Kapolri menetapkan 6 tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang. (Foto: NOJ/ISt)

Malang, NU Online Jatim

Perkembangan kasus tragedi Kanjuruhan terus bergulir. Yang terbaru, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka atas kejadian yang menewaskan ratusan orang tersebut. Enam tersangka salah satunya ada Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).


Bertempat di Polresta Malang Kota (Makota), pers konfernsi ini mundur hingga 4,5 jam lebih dari yang sebelumnya dijadwalkan. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. 


"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," katanya, Kamis (06/10/2022).


Dengan penetapan tersebut, pihaknya melalui tim akan terus bekerja maksimal. Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa kemungkinan adanya penambahan pelaku. Baik pelaku pelanggar etik maupun pelaku pidana.


"Karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," bebernya.  


Secara lebih rinci, tersangka pertama adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL. Dia dinilai abai karena, di antaranya, terkait kelayakan Stadion Kanjuruhan yang dipakai sebagai tempat pertandingan Persebaya Surabaya versus Arema FC pada Sabtu (01/10/2022). Referensi kelayakan stadion yang dijadikan dasar oleh LIB ialah tahun 2020, bukan sesuai kondisi terbaru yakni tahun 2022.


AHL dijerat dengan Pasal 359 KUH Pidana dan 360 KUHP tentang menyebabkan kematian orang atau luka karena kealpaan, juga Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.


Kedua, lanjut Sigit, ialah ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH. Dia dinilah abai karena, di antaranya, mencetak tiket penonton sebanyak 42 ribu, jauh lebih banyak dari kapasitas Stadion Kanjuruhan dan saran kepolisian, yaitu 38 ribu orang.


“Pasal yang disangkakan sama, yaitu Pasal 359 KUHP, 360 KUHP dan 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan," katanya.  


Ketiga, yaitu security officer berinisial SS. Tersangka keempat ialah WSS selaku Kabag Ops Polres Malang.


“Yang bersangkutan (WSS) mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan menggunakan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang serta tidak mengecek perlengkapan pengamanan anggota secara baik,” ujar Sigit.


Tersangka kelima ialah H selaku Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim. Sedangkan tersangka keenam ialah DSA selaku Kepala Sat Samapta Polres Malang.


“Yang bersangkutan (DSA) yang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tandas Sigit.


Editor:

Malang Raya Terbaru