Malang Raya

LFNU Kabupaten Malang Gelar Rukyatul Hilal, Potensi Tidak Terlihat

Sabtu, 29 Maret 2025 | 08:00 WIB

LFNU Kabupaten Malang Gelar Rukyatul Hilal, Potensi Tidak Terlihat

Ketua LFNU PCNU Kabupaten Malang, KH Ach. Noer Junaidi saat melakukan pemantauan hilal (rukyatul hilal) untuk menentukan awal Ramadan 1446 H di Command Center Pemkab Malang, Jum’at (28/02/2025) silam. (Foto: NOJ/Doc Istimewa)

Malang, NU Online Jatim

Pengurus Cabang (PC) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Malang akan melaksanakan Rukyatul Hilal awal Syawwal 1446 H di Command Center Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Sabtu (29/03/2025) sore.

 

Ketua LFNU PCNU Kabupaten Malang, KH Ach. Noer Junaidi menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan hisab, kemungkinan hilal tidak akan terlihat pada hari tersebut. 

 

“Untuk lokasi ini, hilal masih berada di bawah ufuk dengan ketinggian minus 2 derajat, itu tinggi hilal haqiqi. Sementara itu, hilal mar’i berada di minus 1,55 derajat. Dengan demikian, hilal tidak mungkin terlihat,” katanya saat dikonfirmasi NU Online Jatim, Rabu (28/03/2025).

 

Wakil Ketua Lembaga Falakiyah PWNU Jawa Timur tersebut juga menambahkan konjungsi (ijtima’) baru terjadi pada pukul 17.58 WIB, sedangkan matahari terbenam pada pukul 17.38 WIB. Hal ini berarti ijtima’ terjadi setelah matahari terbenam, sehingga rukyatul hilal tidak memungkinkan.

 

“Jika hilal tidak terlihat, sesuai ketentuan syariat, maka jumlah hari puasa akan digenapkan menjadi 30 hari. Artinya, jika hilal tidak terlihat pada Sabtu, maka kita masih berpuasa pada hari Ahad, dan Idul Fitri jatuh pada hari Senin,” tambahnya.

 

Terkait lokasi pengamatan, KH Noer Junaidi menyebut bahwa lokasi di Pemkab Malang kurang representatif untuk rukyatul hilal. 

 

“Di lokasi ini sering kali terhalang mendung, serta ufuk kurang terlihat dengan jelas karena adanya kaca yang menghambat pandangan. Lokasi yang lebih ideal adalah Pantai Ngeliyep, meskipun infrastruktur di sana belum memadai untuk menampung banyak peserta. Kalau boleh berpendapat, saya pilih di situ walaupun kurang bagus untuk ketersediaan sarananya, karena fokus kita kan rukyahnya, bukan fasilitas seremonialnya,” jelasnya.

 

Namun demikian, LFNU Kabupaten Malang tetap mengikuti aturan dari PW LFNU Jawa Timur, yang mewajibkan setiap cabang untuk melakukan rukyat di wilayah masing-masing. 

 

“Kami tetap melaksanakan rukyat di Kabupaten Malang karena nanti kami juga harus melaporkan hasilnya ke PW LFNU,” terangnya.

 

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Qur'an Nurul Huda 2 Singosari Malang tersebut juga menegaskan bahwa metode rukyat hanya dilakukan dengan melihat hilal secara langsung. 

 

“Rukyat itu hanya satu metode, yakni dengan melihat hilal. Rasulullah SAW telah bersabda, ‘Shumuu liru’yatihi wa afthiru liru’yatihi’ (berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal). Jika mendung, maka sempurnakan hitungan menjadi 30 hari,” tutupnya.