• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Matraman

Ketua LBMNU Nganjuk: Amil Zakat Wajib Dapat Legalitas Pemerintah

Ketua LBMNU Nganjuk: Amil Zakat Wajib Dapat Legalitas Pemerintah
Kiai Tohari, Ketua LBMNU Nganjuk. (Foto: NOJ/Haafidh Nur Siddiq Yusuf)
Kiai Tohari, Ketua LBMNU Nganjuk. (Foto: NOJ/Haafidh Nur Siddiq Yusuf)

Nganjuk, NU Online Jatim

Menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir bulan Ramadhan, takmir masjid, mushala, lembaga bahkan majelis taklim membentuk sebuah kepanitiaan untuk menggumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah dari masyarakat. Karena merasa amil, mereka pun mengambil bagian asnaf amil dari pengumpulan zakat yang diperoleh.


Hal tersebut disampaikan K Moh Tohari Muslim, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Nganjuk,dalam ngaji interaktif seputar amil dan zakat fitrah bersama NU Care-Lembaga Amil Zakat, Infak dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Nganjuk pada Ahad (10/04/2022).


“Padahal yang dinamakan amil sendiri adalah orang atau sekelompok orang yang telah resmi ditunjuk imam dalam hal ini pemerintah untuk mengelola zakat. Jika tidak maka tidak dianggap sebagai amil secara syari,” ungkap Kiai Tohari.


Alumnus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri ini mengatakan pengangkatan amil syari telah diatur dalam diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.


Oleh sebab itu, Kiai Tohari menyarankan sebelum mengumpulkan zakat, panitia zakat baik masjid, mushala, majelis taklim atau lembaga pendidikan dan sejenisnya hukumnya wajib mengantongi SK dari lembaga yang sudah disahkan pemerintah seperti Badan Amil Zakat nasional (Baznas) atau NU Care-LAZISNU.


“Silahkan usulkan susunan kepanitian zakat ke LAZISNU Kabupaten Nganjuk agar mendapatkan SK,” jelasnya.


Kiai Tohari meminta para amil zakat supaya berkoordinasi dan komunikasi dengan unit-unit yang langsung bersentuhan dengan para muzakki. Sehingga pendistribusian zakat kepada mustahik dapat dilaksanakan secara maksimal.


Menurutnya, zakat diperuntukkan untuk mengurangi kemiskinan dengan menolong mereka yang membutuhkan. Bahkan, para mustahik yang hari ini menerima zakat diharapkan menjadi sejahtera di kemudian hari sehingga menjadi muzakki.


"Maka dari itu jangan sampai potensi zakat ini dikelola asal-asalan, apalagi oleh orang yang tidak tahu manajemen dan seluk beluk fikih zakat. Ini akan menjadikan zakat tidak maksimal hasilnya,” tegasnya.


Matraman Terbaru