• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Matraman

LP Ma'arif NU Trenggalek Respons Pengangkatan Guru Swasta dari Kemenag

LP Ma'arif NU Trenggalek Respons Pengangkatan Guru Swasta dari Kemenag
LP Ma'arif NU Trenggalek respons keputusan Kemenag soal Pengangkatan Guru Madrasah Swasta. (Foto: Tangerang Ekspres)
LP Ma'arif NU Trenggalek respons keputusan Kemenag soal Pengangkatan Guru Madrasah Swasta. (Foto: Tangerang Ekspres)

Trenggalek, NU Online Jatim

Selama ini perekrutan guru agama masih terbatas di sekolah negeri. Menyikapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 1006/2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta.

 

Keputusan itu ditanggapi oleh Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif NU Kabupaten Trenggalek, Mohib Asrori. Pihaknya sepakat dengan keputusan tersebut karena menjadi salah satu indikator membangun sikap moderat.

 

“Hal itu merupakan itikad baik pemerintah dalam menggali guru yang benar-benar profesional sesuai dengan tupoksi yang ada di lembaga madrasah swasta," katanya, Rabu (01/12/2021).

 

Menurutnya, banyak lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan LP Ma'arif NU, mulai dari Raudlatul Athfal (RA), PAUD, MI MTs hingga SMK. Regulasi yang dipakai tetap harus baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Kebijakan populis yang berpihak akan mengurangi desiminasi guru tersebut.

 

"Ingat porsinya harus seimbang. Kalau sudah di instansi ya jangan ada dikotomi NU, Muhammadiyah dan yang lain," pesan pria yang juga Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Trenggalek ini.

 

Pihaknya menambahkan, regulasi yang ada  sebaiknya menjadi prasyarat minimal. Kementerian Agama harus duduk bersama sama dengan pihak lembaga pendidikan swasta. Hal itu untuk menentukan dan mengajukan kelayakan penentuan guru swasta.

 

"Walaupun di juknis ada otoritas Kepala Kemenag, tapi jangan ada otoritas mutlak. Peran swasta juga harus diperhitungkan," imbuh Mohib.

 

Ia mengungkapkan, harus ada komunikasi dan koordinasi serta eksekutor. Meskipun legalitas ada di Kemenag peran swasta wajib untuk diberi ruang. Karena MI Negeri hanya ada dua dari 89 sekolah. Sisanya MI dibawah naungan LP Ma'arif NU, dan belasan  lembaga lainnya selain Ma’arif NU atau campuran.

 

"Mau tidak mau lembaga pendidikan swasta madrasah yang menjadi binaan Ma'arif NU sangat berkontribusi besar terhadap Kemenag,” ungkapnya.

 

Disisi lain, regulasi terkait Keputusan Kementerian Agama (KMA) 1006/2021 Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah oleh masyarakat dalam bersinergi dengan kebijakan internal di LP Ma'arif NU.

 

Bahkan, di LP Ma'arif NU Trenggalek setiap ada guru baru, harus memegang surat rekomendasi dari Ketua LP Ma'arif NU setempat. Dan menerangkan yang bersangkutan tidak bermasalah, tidak dalam sengketa, benar-benar berhaluan Aswaja.

 

 

"Artinya sebelumnya sudah ada screening. Ini termasuk upaya protektif administrasi sejak dini, yang sudah berjalan 8 tahun. Aplikasinya bernama Sistem Informasi Management Ma'arif (Simaka),” imbuhnya.


Matraman Terbaru