• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Matraman

Retak Tengkorak, Korban Pelemparan Rombongan Ansor Jalani Operasi

Retak Tengkorak, Korban Pelemparan Rombongan Ansor Jalani Operasi
Kondisi korban rombongan ziarah pelemparan batu. (Foto :NOJ/Madchan Jazuli)
Kondisi korban rombongan ziarah pelemparan batu. (Foto :NOJ/Madchan Jazuli)

Tulungagung, NU Online Jatim

Salah satu kondisi korban pelemparan oknum perguruan silat di Jalan Trenggalek-Ponorogo KM 09 menyisakan pilu bagi korban. Ia adalah BS (34 tahun) rombongan Gerakan Pemuda (GP) Ranting Balesono, Kecamatan Ngantru Tulungagung didiagnosa alami keretakan tengkorak.


Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Tulungagung, Mukhamad Sukur mengaku kondisi korban sudah sadar. Berikutnya, tindakan medis yaitu menunggu operasi kedua. Di mana sebelumnya bagian tengkorak kepala belakang mengalami retak dan diduga rusak.


"Ya, retak. Informasinya mengenai tengkoraknya sehingga dilepas. Makanya hari ini kita jenguk. Korban rawat jalan dan operasi tahap 2 pengembalian batok tempurung kepala belakang," terangnya melalui sambungan telepon, Kamis (09/03/2023).


Ansor Tulungagung berupaya mengawal kasus ini, sebab sudah menciderai korban yang tidak ringan. Selain satu kendaraan rusak parah, satu kaca bagian belakang pecah, juga korban membutuhkan banyak biaya pengobatan.


Pria yang juga dosen UIN SATU Tulungagung ini berusaha keras melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor untuk mengawal kasus yang ada. Bagaimanapun, menurutnya tindakan kriminal tidak dibenarkan dan sekaligus mencoreng organisasi pencak silat.


"Termasuk dari LBH membantu, bagaimana pelaku dan keluarga pelaku ya tanggung jawab sepenuhnya. Sebab ini kalau tidak dikawal bahaya, urusan akan berlarut-larut," ujarnya.


Sukur menambahkan, kronologi pelemparan berawal menggunakan koin, sesuai barang bukti. Koin uang untuk memecah kaca mobil, karena jika batu itu belum tentu tembus. Setelah kaca pecah, lantas dilempari menggunakan batu dengan ukuran besar.


"Bentroknya kuat antara batu yang dilempar dengan laju mobil, ibarat satu kepalan tangan itu sudah berat mengenai kepala. Tidak salah jika sampai mengalami ini keretakan di tengkorak," tandasnya.


Diketahui Polres Trenggalek telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka pelaku pelemparan rombongan ziarah, Senin (06/03/2023). Selang sehari, kepolisian berhasil meringkus satu pelaku yang masih sekolah.


Sehingga total ada 12 pelaku, 5 diantaranya masih usia anak sekolah. Atas perbuatan pelaku, Polres Trenggalek mengenai pasal 170 tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum dengan maksimal hukuman 6 tahun. 


Editor:

Matraman Terbaru