• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Matraman

Spesial Ramadhan, Mahasiswa STAIFA Pacitan Gelar Kajian Pengelolaan Zakat

Spesial Ramadhan, Mahasiswa STAIFA Pacitan Gelar Kajian Pengelolaan Zakat
Suasana kajian rutin metode pengelolaan zakat di era digitalisasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung kampus STAIFA. (Foto: NOJ/Anwar)
Suasana kajian rutin metode pengelolaan zakat di era digitalisasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung kampus STAIFA. (Foto: NOJ/Anwar)

Pacitan, NU Online Jatim

Mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syariah (HES) Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Fattah (STAIFA) Pacitan menggelar kajian rutin metode pengelolaan zakat di era digitalisasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung kampus STAIFA, Krajan, Desa Arjosari, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Ahad (09/04/2023).

 

Pengasuh Pondok Pesantren Al Fattah Kikil yang juga sebagai narasumber, Hamka Hakim mengatakan, zakat merupakan sebutan bagi harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari hak Allah ta'ala untuk disalurkan kepada golongan berhak dengan tata cara tertentu. Menurutnya, dari pengertian tersebut zakat memiliki beberapa rincian definisi.

 

"Rincian definisi zakat di antaranya, obyek zakat adalah harta benda, status zakat adalah pengeluaran seorang muslim, posisi zakat adalah hak Allah bukan hak golongan penerima zakat, hanya Allah yang berhak mengatur penyaluran harta zakat, dan zakat bukanlah pungutan liar tanpa legalitas dan aturan ketat," katanya.

 

Dirinya menyampaikan, zakat memberikan keuntungan untuk muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat. Di antaranya, zakat merupakan sarana untuk membersihkan harta dari hak orang lain dan memupuk kepedulian terhadap orang yang lemah.

 

"Zakat juga dapat mengembangkan perolehan harta serta meraih keberkahan kepemilikan harta benda dan keluarga," jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa zakat juga memberikan keuntungan bagi masyarakat luas. Pasalnya, zakat bisa menekan angka kriminalitas dan membina ukhuwah Islamiyah.

 

“Orang yang wajib zakat yaitu muslim, merdeka, dan memiliki nisab (standar minimal) pada hartanya,” imbuhnya.

 

Ia menyebutkan, ada jenis harta zakat klasik dan kontemporer. Harta zakat klasik merupakan semua benda yang disimpan untuk mendapatkan nilai investasi berkembang, seperti emas dan perak serta mata uang. Sedangkan harta zakat kontemporer misalnya honor, upah, insentif, tunjangan kepegawaian atau take home pay.

 

“Ada juga zakat profesi, yaitu semua pekerjaan yang dapat mendatangkan kekayaan harta benda baik bekerja sama dengan orang lain atau bekerja kepada orang lain,” tandasnya.


Matraman Terbaru