Spesial Ramadhan, Mahasiswa STAIFA Pacitan Gelar Kajian Pengelolaan Zakat
Senin, 10 April 2023 | 10:30 WIB

Suasana kajian rutin metode pengelolaan zakat di era digitalisasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung kampus STAIFA. (Foto: NOJ/Anwar)
Anwar Sanusi
Kontributor
Pacitan, NU Online Jatim
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syariah (HES) Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Fattah (STAIFA) Pacitan menggelar kajian rutin metode pengelolaan zakat di era digitalisasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung kampus STAIFA, Krajan, Desa Arjosari, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Ahad (09/04/2023).
Pengasuh Pondok Pesantren Al Fattah Kikil yang juga sebagai narasumber, Hamka Hakim mengatakan, zakat merupakan sebutan bagi harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari hak Allah ta'ala untuk disalurkan kepada golongan berhak dengan tata cara tertentu. Menurutnya, dari pengertian tersebut zakat memiliki beberapa rincian definisi.
"Rincian definisi zakat di antaranya, obyek zakat adalah harta benda, status zakat adalah pengeluaran seorang muslim, posisi zakat adalah hak Allah bukan hak golongan penerima zakat, hanya Allah yang berhak mengatur penyaluran harta zakat, dan zakat bukanlah pungutan liar tanpa legalitas dan aturan ketat," katanya.
Dirinya menyampaikan, zakat memberikan keuntungan untuk muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat. Di antaranya, zakat merupakan sarana untuk membersihkan harta dari hak orang lain dan memupuk kepedulian terhadap orang yang lemah.
"Zakat juga dapat mengembangkan perolehan harta serta meraih keberkahan kepemilikan harta benda dan keluarga," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa zakat juga memberikan keuntungan bagi masyarakat luas. Pasalnya, zakat bisa menekan angka kriminalitas dan membina ukhuwah Islamiyah.
“Orang yang wajib zakat yaitu muslim, merdeka, dan memiliki nisab (standar minimal) pada hartanya,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, ada jenis harta zakat klasik dan kontemporer. Harta zakat klasik merupakan semua benda yang disimpan untuk mendapatkan nilai investasi berkembang, seperti emas dan perak serta mata uang. Sedangkan harta zakat kontemporer misalnya honor, upah, insentif, tunjangan kepegawaian atau take home pay.
“Ada juga zakat profesi, yaitu semua pekerjaan yang dapat mendatangkan kekayaan harta benda baik bekerja sama dengan orang lain atau bekerja kepada orang lain,” tandasnya.
Terpopuler
1
Konflik Iran-Israel, Gus Nadir Serukan Kembali Memanusiakan Kemanusiaan
2
PCNU Nganjuk Apresiasi 7 Kader Lolos Beasiswa Keagamaan PWNU Jatim
3
GP Ansor Jatim Dukung Kegiatan Namen Ben Molong untuk Ketahanan Pangan
4
GP Ansor di Bangkalan Gerakkan Pertanian Mandiri Lewat Namen Semangka ben Molong Cabe
5
Unisma Gelar Wisuda ke-76, Dorong Alumni Ciptakan Lapangan Kerja
6
Paradoks Palestina: Dukungan Muslim yang Pincang
Terkini
Lihat Semua