• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Metropolis

22.927 Jamaah Lunasi Biaya Haji, 100.181 Orang Penuhi Istitha’ah

22.927 Jamaah Lunasi Biaya Haji, 100.181 Orang Penuhi Istitha’ah
Ilustrasi jamaah haji. (Foto: NOJ/ Istimewa)
Ilustrasi jamaah haji. (Foto: NOJ/ Istimewa)

Surabaya, NU Online Jatim

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah reguler dibuka sejak 10 Januari 2024 hingga 12 Februari 2024 untuk pelunasan tahap pertama. Terhitung hingga Senin (22/01/2024) sebanyak 22.927 jamaah telah melakukan pelunasan biaya haji 2024 sesuai besaran Bipih masing-masing embarkasi.

 

"Siskohat mencatat sudah ada 22.927 jamaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dilansir kemenag.go.id, Selasa (23/01/2024).

 

Anna menyebutkan, jamaah yang telah melakukan pelunasan Bipih terdiri atas 22.161 orang yang masuk kuota jamaah berhak lunas, 277 jamaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jamaah cadangan.

 

Dari data Siskohat, Anna melihat ada tren kenaikan jamaah yang melakukan pelunasan. Kalau tiga hari pertama jumlahnya masing-masing di bawah 1.000, dalam dua hari terakhir mencapai 6.130 dan 8.064 jamaah.

 

"Pelunasan pekan depan saya duga akan naik signifikan. Sebab, jamaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan juga lebih 100 ribu," sebut Anna.

 

Ia mengatakan, jamaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan hampir 50% dari total kuota Indonesia.

 

"Sebanyak 100.181 jamaah sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan," terangnya.

 

"Jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jamaah terus berjalan," imbuh Anna.

 

Cara dan Mekanisme Pelunasan
Jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

 

1) Jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

 

2) Pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

 

3) Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

Adapun besaran Bipih Jamaah Haji 1445 H/2024 M berdasarkan masing-masing embarkasi ialah sebagai berikut:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134

 

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105

 

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334

 

Diinformasikan, besaran Bipih jamaah haji tersebut diperuntukkan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup atau living cost, dan visa masing-masing calon jamaah haji.


Metropolis Terbaru