• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Metropolis

HAJI

BPKH dan DPR RI Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Haji di NTB

BPKH dan DPR RI Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Haji di NTB
Kegiatan sosialisasi BPIH 1444 H dan keuangan haji. (Foto: NOJ/mnctrijaya.com)
Kegiatan sosialisasi BPIH 1444 H dan keuangan haji. (Foto: NOJ/mnctrijaya.com)

Jakarta, NU Online Jatim

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra mengadakan sosialisasi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 1444 H dan Keuangan Haji.


​​​​​​​Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf mengatakan, keuangan haji saat ini ada pada kondisi yang sehat dan ikut mendukung secara optimal pelaksanaan ibadah haji 1444H/2023 M bersama Kementerian Agama (Kemenag).


Hingga akhir Juni 2023, posisi dana kelolaan setelah dilakukannya pelaksanaan transfer penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ke Kemenag telah mencapai Rp156,59 triliun dengan perolehan nilai manfaat pada akhir bulan Juni 2023 sebesar Rp5,44 triliun, dan akan terus bertambah.


“Setiap tahun terdapat peningkatan dalam pengelolaan keuangan haji. Hal ini memberikan nilai manfaat yang besar bagi jamaah haji," ujarnya yang dilansir dari mnctrijaya.com.


BPKH bersama pemerintah serta Komisi VIII DPR RI turut mendukung dan terus mencari formula rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan pendistribusian nilai manfaat agar dapat ditingkatkan dan didistribusikan secara maksimal kepada jamaah haji tunggu dan Jemaah berangkat.


“Dalam pengelolaan keuangan haji BPKH berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia. Dana Haji dikelola oleh BPKH secara professional pada instrument syariah yang aman,” terangnya.


Selain itu, BPKH dalam megelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan dan di audit oleh BPK serta diawasi oleh DPR. Tahun ini, BPKH kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu merupakan opini tertinggi dalam opini audit laporan pemeriksaan keuangan tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 5 tahun berturut-turut semenjak tahun 2018 hingga tahun 2022.


Sementara anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra menekankan pentingnya pengelolaan dan pengawasan keuangan haji yang transparan dan akuntabel. Hal ini untuk memastikan dana umat digunakan pelaksanaan ibadah haji secara efektif, efisien serta memberikan kemaslahatan pada umat.


“Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan haji. sehingga kita bisa jaga dan awasi bersama sama pengelolaan dana haji. Masyarakat juga mendapatkan informasi yang tepat langsung dari sumbernya, sehingga tidak termakan hoaks yang tersebar,” ungkapnya.


Masa tunggu ibadah haji di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai hampir 35 tahun, sedangkan untuk besaran BPIH jemaah haji reguler NTB pada tahun 1444 H/2023 M rata rata sekitar 90 juta, dan untuk Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jamaah hanya sebesar rata-rata 49-51 juta.


Diketahui, kegiatan ini dipusatkan di Lombok, NTB, pada Kamis (27/07/2023). Selain sebagai ajang sosialisasi pengelolaan dana haji oleh BPKH, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi pengelolaan keuangan haji agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tepat dari BPKH bersama Komisi VIII DPR RI.


Metropolis Terbaru